Masih Dipengaruhi Pandemi, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Dinilai Tak Tepat
Sebab, di masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 ini pendapatan masyarakat tengah mengalami tekanan hebat, terutama bagi masyarakat kelas bawah.
Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan bagi kelas III mulai hari ini, Jumat (1/1) tidak tepat. Sebab, di masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 ini pendapatan masyarakat tengah mengalami tekanan hebat, terutama bagi masyarakat kelas bawah.
"Kenaikan ini memang dibutuhkan untuk menutup defisit yang dialami BPJS kesehatan. Tapi saat ini saya kira tidak tepat karena di tengah pandemi yang berdampak sangat signifikan terhadap income masyarakat, khususnya Masyarakat kelompok bawah," tegas dia saat di hubungi Merdeka.com, Jumat (1/1).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk itu, Piter meminta pemerintah lebih kreatif dalam mencari solusi untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Mengingat masih banyak sejumlah kebijakan alternatif yang bisa di tempuh pemerintah untuk kembali menyehatkan defisit BPJS Kesehatan.
"Upaya-upaya lainnya yang bisa ditutup oleh pemerintah, seperti peningkatan kedisiplinan masyarakat membayar iuran hingga perbaikan efisiensi pelayanan kesehatan oleh rumah sakit," imbunya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan Presiden Jokowi pertengahan tahun lalu.
Rinciannya, iuran untuk kelas III di tahun 2020 tercatat sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran yang harus dibayar peserta naik menjadi Rp35.000.
Baca juga:
Ingat, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Mulai Hari Ini
CEK FAKTA: Hoaks Penerima Vaksin Gratis Covid-19 Harus Peserta BPJS Aktif
CEK FAKTA: Waspada Situs Palsu BPJS Kesehatan
CEK FAKTA: Hoaks Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Langsung Lunas Hanya Bayar 6 Bulan
Mau Segera Bebas dari Corona, Simak Rencana Cara Masyarakat Terima Imunisasi Vaksin
3 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat, Simak Langkahnya