Membongkar penyebab dan langkah RI hadapi gugatan AS senilai Rp 5 triliun
Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menggugat Indonesia ke WTO, karena produk makanan, pertanian dan peternakan mereka dibatasi masuk ke Indonesia. Nilai gugatan tersebut merujuk pada total kehilangan pendapatan yang diterima industri di AS sebesar USD 350 juta pada tahun 2017.
Amerika Serikat (AS) meminta organisasi perdagangan dunia atau WTO (World Trade Organization) untuk menjatuhkan sanksi USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun ke Idnonesia. Ini merupakan buntut kekalahan Indonesia dalam Pengadilan Banding WTO (Appelate Body World Trade Organization), yang memutuskan bahwa tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1994 (The General Agreement on Tarrifs and Trade 1994).
Kebijakan pembatasan impor Indonesia tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) GATT mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor (General Elimination on Quatitative Restriction).
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Kenapa ekspor telur ke Singapura bisa menjadi bukti keberhasilan Indonesia di pasar dunia? Singapura menjadi salah satu negara dengan standar mutu dan keamanan pangan yang tinggi, sehingga ekspor ini menjadi salah satu keberhasilan Indonesia di pasar dunia.
-
Dari mana ekspor sejumlah komoditas pertanian dilepas? Jelang dua hari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Wakil Presiden (Wapres) Ma’aruf Amin, melepas ekspor sejumlah komoditas pertanian senilai 2,294 Triliun dari Pelabuhan Tanjung Priok ke 37 Negara.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Bagaimana Indah Permatasari berbelanja di pasar? Indah bangun pagi untuk pergi berbelanja di pasar tradisional yang ditujunya.
-
Apa saja produk pertanian Indonesia yang diekspor ke Timor Leste? Produk pertanian Indonesia yang diekspor ke Timor Leste diantaranya gandum, kedelai, kacang hijau, tomat, jeruk, gula, susu, pakan, dan produk unggas.
Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menggugat Indonesia ke WTO, karena produk makanan, pertanian dan peternakan mereka dibatasi masuk ke Indonesia. Nilai gugatan tersebut merujuk pada total kehilangan pendapatan yang diterima industri di AS sebesar USD 350 juta pada tahun 2017.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa Indonesia sendiri sudah menyampaikan usulan-usulan ke WTO untuk segera menyesuaikan aturan terkait dengan impor tersebut.
"Kita sudah diminta oleh mereka untuk menyampaikan menyesuaikan karena putusan WTO kan sudah jelas. Yang putusan Mentan itu sudah disampaikan segera akan diubah, tapi kalau tingkatannya Peraturan Presiden atau Undang-Undang kita tentu butuh waktu. Itu sudah disampaikan usulannya," sebut Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/8).
Dengan keputusan WTO itu, pemerintah Indonesia sudah harus menyesuaikan 18 aturan impor hortikultura, hewan, dan hewani dengan ketentuan badan internasional tersebut. Artinya, 18 ketentuan yang dipermasalahkan harus sudah mulai diubah dengan diawali tahap reasonable period of time (RPT).
Saat ini, AS kembali mengirim surat kepada WTO untuk menagih sanksi tersebut. Lalu, apa yang dilakukan pemerintah Indonesia menghadapi gugatan ini? Berikut merdeka.com merangkumnya:
Kirim tim ke AS
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan mengirim tim untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat. Tim ini akan mengkaji masalah ketidaksepakatan AS terhadap kebijakan Indonesia dalam perdagangan.
"Kalau sudah begini yang paling betul adalah tidak sekadar dengan surat. Kita kirim tim, persisnya di mana sih kamu engga sepakat," ujar Menko Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/8).
Menko Darmin menjelaskan, sebelumnya peraturan yang masih diperdebatkan oleh AS di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian terkait hortikultura. Ke depan, jika keberatan AS dihubungkan dengan pengubahan Peraturan Pemerintah dan undang-undang, maka perlu waktu hingga 2022.
"Mereka tahu itu perlu waktu, 2019 dan 2020. Enggak bisa sekarang. Jadi yang kita lakukan adalah kita mencari informasi, apa sih dia persisnya enggak setuju. Kata-katanya yang mana. Ini bukan kebijakan umum, tapi kata-katanya yang mana sih, ini urusan aturan," jelas Menko Darmin.
Dalam hal ini, pemerintah akan meneliti satu per satu keberatan AS, sehingga tidak hanya menguntungkan bagi negara Paman Sam tersebut. "Nanti kita lihat, masuk akal apa enggak. Kalau emang masuk akal ya kita ubah. Wong ini peraturan menteri doang," jelasnya.
Sudah ubah aturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku heran dengan tuntutan Amerika Serikat. Dia mengatakan, pada pertemuan akhir Juli lalu sebenarnya sudah diambil keputusan untuk menyepakati beberapa poin perjanjian dengan tim yang dikirim pemerintah.
"Jadi tadinya di sana responsnya bagus, (pada pertemuan) tanggal 24 sampai 27 Juli 2018. Tapi tahu-tahu minggu kemarin, pimpinan WTO menerima surat dari perwakilan AS," ujar Menko Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/8).
Usai pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tersebut, Amerika Serikat malah mengirim keberatan kepada WTO karena hasil pertemuan tidak menyepakati aturan hasil pertanian. WTO kemudian, mengirim surat tembusan kepada Indonesia melalui duta besar Indonesia di Jenewa, Swiss.
"Seperti dalam hal akses mereka menjual produk-produknya, utamanya buah-buahan. Kedelai AS banyak sekali (ke Indonesia). Tapi buah-buahan, mereka merasa dihalangi," jelas Darmin.
Sebenarnya, Indonesia sudah melakukan perubahan aturan dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan soal holtikultura, saat kalah banding dalam sengketa dengan AS dan New Zealand. Namun, perubahan aturan ini dinilai masih kurang memuaskan.
"Tapi mereka bilang, perubahan Permentan dan Permendag ini belum sesuai dengan keinginan mereka," kata Darmin.
Lakukan diplomasi
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Bambang Prijambodo angkat suara terkait rencana sanksi dagang senilai USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun yang digugat oleh Amerika Serikat (AS) dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada Indonesia.
Menurutnya, sanksi tersebut akan berpengaruh terhadap RI, mengingat jumlah denda yang harus dibayarkan tidaklah sedikit. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan langkah diplomasi agar sanksi tersebut tidak dijatuhkan.
"Sedikit banyak berpengaruh tetap pemerintah melakukan diplomasi perdagangan totally. Dari sisi perdagangan ada semacam langkah menomor satukan kepentingan suatu negara dalam hal ini Indonesia," kata Bambang saat ditemui dalam sebuah acar diskusi di Jakarta, Selasa (7/8).
Bambang enggan membicarakan dampak apa saja yang akan terjadi jika sanksi tersebut harus diterima oleh Indonesia.
Saat ini, Bambang menegaskan akan jauh lebih baik untuk fokus mencari cara bagaimana agar Indonesia tidak dikenai sanksi yang cukup memberatkan tersebut.
Dalam masalah ini, Amerika berada dalam posisi yang diuntungkan sebab merupakan negara besar.
"Posisi Amerika di dalam diplomasi memang sebagai negara besar, berbeda dengan negara kecil sebagaimana posisi kita. (Jika) sama kuat itu akan jauh lebih efektif dibandingkan kita melakukan langkah yang sama terhadap produk (Aksi balasan). Kecuali posisi kita sama-sama menentukan. Tapi posisi kita sebagai negara yang kecil di dalam perdagangan kita lebih utamakan jalur diplomasi perdagangan."
Tunggu pertimbangan WTO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, sejak mendapat keputusan sidang Indonesia sebenarnya sudah mengubah beberapa aturan yang dianggap merugikan Amerika Serikat pada 22 Juli lalu. Beberapa aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian sesuai waktu yang dijanjikan.
"Nah, selanjutnya apakah mereka sudah puas dengan perubahan yang kita lakukan tentu itu harus disampaikan oleh WTO," ujar Oke saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/8).
Oke melanjutkan, perubahan-perubahan aturan ini sebenarnya sudah disampaikan kepada WTO. Saat ini Indonesia masih menunggu hasil pertimbangan dan penilaian organisasi perdagangan dunia tersebut. "Apakah dianggap telah memenuhi keputusan yang ditetapkan WTO atau belum," tandasnya.
(mdk/idr)