Membongkar Peran APBN dalam Pelaksanaan PPKM Darurat
Pertama, bentuknya berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang dua bulan. Bantuan ini untuk meringankan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan PPKM.
Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19. Namun di sisi lain, kebijakan ini akan mempengaruhi aktivitas ekonomi, menekan ketahanan sosial masyarakat miskin dan rentan.
Staf Khusus Kementerian Keuangan RI, Yustinus Prastowo mengatakan, berdasarkan Konferensi Pers Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat 2 Juli 2021 lalu, sebagai antisipasi PPKM Darurat, Pemerintah melakukan sejumlah penguatan program perlindungan sosial.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
©Istimewa
Pertama, bentuknya berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang dua bulan. Bantuan ini untuk meringankan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan PPKM. Dia menjelaskan, pada BST Januari hingga April realisasi anggaran mencapai Rp11,9 triliun untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan diberikan setiap bulan sebesar Rp300.000 per KPM per bulan.
"Kriteria KPM adalah keluarga miskin, tidak mampu, dan atau rentan yang terdampak Covid-19. KPM non-program sembako dan non-PKH (Program Keluarga Harapan, red). Kemudian memiliki NIK, KK, dan telepon untuk dihubungi," ujar Yustinus, Jumat (9/7).
©Istimewa
Sementara perpanjangan BST dua bulan menargetkan 10 juta KPM di 34 Provinsi. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp6,1 triliun. Sehingga total alokasi BST mencapai Rp17,5 triliun.
Yustinus menambahkan, pemerintah juga memperpanjang stimulus ketenagalistrikan dengan skema diskon 50 persen bagi pelanggan 450 VA dan diskon 25 persen bagi pelanggan 900 VA, dari Juli-September. "Perkiraan kebutuhan anggaran mencapai Rp7,5 triliun," ujar Yustinus.
©Istimewa
Pemerintah juga mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Menurut Yustinus, Dana Desa TA 2021 diprioritaskan untuk BLT Desa dalam rangka membantu masyarakat miskin di Desa yang terdampak Covid-19. BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa dengan besaran Rp300.000/KPM/bulan.
©Istimewa
Dia juga menyebut, pemerintah melakukan relaksasi persyaratan sasaran BLT Desa dengan memberikan keleluasan kepada Musyawarah Desa untuk menambah KPM. Saat ini, Kemenkeu dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi sedang menyusun proses administratif yang diperlukan. "Proyeksi anggaran Rp28,8 triliun dengan target penerima 8 juta KPM," katanya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan pencairan PKH dan Kartu Sembako pada awal Juli 2021 serta Kartu Sembako harus mencapai target pada APBN 2021, yaitu 18,8 juta penerima. Untuk PKH, alokasi tahun 2021 sebesar Rp28,31 triliun, sampai kuartal dua sudah terealisasi Rp13,96 triliun. Sementara alokasi Kartu Sembako TA 2021 mencapai Rp42, 37 triliun dengan realisasi sampai Juni Rp17,75 triliun.
"Langkah saat PPKM Darurat adalah pemenuhan target awal 18,8 juta KPM serta percepatan penyaluran pada awal Juli 2021," katanya.
©Istimewa
Selain itu, kata Yustinus, pemerintah juga menambah target Bantuan Presiden/Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta penerima baru. Pada kuartal I dan II realisasi mencapai Rp11,76 triliun dengan penerima 9,8 juta usaha mikro. Adapun pada kuartal III, alokasi Rp3, 6 triliun dengan target 3 juta usaha mikro dengan penyaluran pada Juli-September 2021.
"Total alokasi tahun 2021 mencapai Rp15, 36 triliun dengan target 12,8 juta usaha mikro," ujarnya.
Yustinus juga mengatakan, pemerintah juga memberikan insentif usaha senilai Rp62,83 triliun. Tujuannya membantu cash flow pelaku usaha dan mendorong demand masyarakat. Dari nilai tersebut Rp50,84 triliun untuk mendukung pelaku usaha seperti pengurangan angsuran per bulan PPh Pasal 25, Penurunan tarif PPh Badan, Pengembalian Pendahuluan PPN, dan lainnya.
Selanjutnya, pemerintah juga melanjutkan program prakerja. Realisasi per 30 Juni mencapai Rp10 triliun dengan 2,8 juta peserta. Dilakukan pada semester II dengan anggaran dan jumlah peserta yang sama. Tiap-tiap peserta memperoleh manfaat pelatihan senilai Rp1 juta, manfaat insentif pelatihan Rp2,4 juta (Rp 600 ribu/bulan untuk 4 bulan), manfaat insentif survei Rp 150 ribu ( tiga kali survei). Sehingga manfaat masing-masing peserta Rp3,55 juta.
©Istimewa
Upaya mendorong konsumsi masyarakat juga dilakukan dengan PPN pembelian rumah kendaraan ditanggung pemerintah dengan total nilai Rp6,83 triliun. Serta meningkatkan daya beli pegawai dan karyawan dengan insentif PPh 21 senilai Rp5,16 triliun.
"Sehingga total program perlindungan sosial Rp149,08 triliun. Program ini guna melindungi masyarakat yang terdampak pandemi dan turut menjaga tingkat konsumsi," ujar Yustinus.
Baca juga:
Rapat Paripurna, Interupsi Anggota DPR Diabaikan Puan Maharani dan Wakil Ketua
Menko Airlangga Minta Pemda Alokasikan 8 Persen DAU untuk Dana Penanganan Covid-19
DPR: Pemerintah Perlu Rancang RAPBN 2022 yang Responsif, Fleksibel, dan Adaptif
Puan Minta RAPBN 2022 Antisipasi Dampak Ekonomi Akibat Pandemi
Berikut Asumsi Makro Hingga Target Penerimaan RAPBN 2022 Disetujui Banggar DPR
Mengenal Tujuan Penyusunan APBN, Berikut Fungsi dan Landasan Hukumnya