Menaker Ida Catat 29,12 Juta Penduduk Usia Kerja Terdampak Virus Corona
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mencatat sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja telah terdampak pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,56 juta orang tercatat menganggur atau tidak bekerja akibat virus asal China itu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mencatat sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja telah terdampak pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,56 juta orang tercatat menganggur atau tidak bekerja akibat virus asal China itu.
"Total penduduk usia kerja yang terdampak covid terhadap penduduk usia kerja sebanyak 29,12 juta orang," kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, secara virtual di Jakarta, Rabu (25/11).
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Bagaimana Kemnaker ingin mengintegrasikan pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja? Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemnaker memiliki kebijakan link and match ketenagakerjaan, yang meliputi : Pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pasar kerja; pengembangan pasar kerja inklusif; Penguatan SDM pelatihan, sertifikasi, dan penempatan dalam melakukan integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan norma, standar, dan prosedur yang mendukung integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan. Lalu, digitalisasi pelayanan pasar kerja; dan Pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan stakeholder.
Dia mengatakan, dari jumlah penduduk usia kerja yang terdampak, 0,76 juta orang bukan angkatan kerja. Sementara, 1,77 juta orang yang tidak bekerja atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
"Ini yang banyak ini, ada 24,03 juta orang yang bekerja dengan pengurangan jam kerja (shorten hours) karena Covid-19," imbuh dia.
Adapun, lanjut Menteri Ida, dari total penduduk usia kerja sebanyak 203,97 juta orang, secara persentase penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 sebesar 14,28 persen. Sedangkan angkatan kerja yang terdampak Covid-19 20,51 persen.
Mereka Tetap Bekerja di Antara Kekhawatiran Virus Corona dan Ancaman Potong Gaji
Imbauan untuk kerja dari rumah seolah tidak berlaku bagi seorang pekerja perempuan berinisial D. Dia karyawan di salah satu perusahaan semen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dia tetap masuk kerja di bawah bayang-bayang kekhawatiran terjangkit Virus Corona. Hingga hari ini, belum ada perintah dari pemilik perusahaannya untuk libur sementara atau bekerja dari rumah.
D terpaksa mengikuti peraturan perusahaan. Dalam hati kecilnya tetap ada kekhawatiran tertular virus yang menyerang sistem pernapasan itu. Kekhawatirannya sangat beralasan. Sudah 450 orang di Indonesia dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 itu. Dari jumlah itu, 20 berhasil sembuh dan 38 meninggal dunia.
Perempuan ini mengandalkan transportasi publik untuk berangkat ke kantornya. Padahal, potensi penularan virus di ruang publik sangat besar. Termasuk di transportasi umum.
Dia seolah tak punya pilihan dan harus menuruti instruksi perusahaan.
"Khawatir pasti. Tapi kalau aku libur, gajinya dipotong," ungkap dia saat berbincang dengan merdeka.com, Minggu (22/3).
Dia tak tahu alasan atasannya tak memberikan kesempatan bekerja dari rumah. Wanita yang memiliki dua putra ini takut bila harus melayangkan protes.
"Mau protes juga bingung. Bisa saja enggak masuk tapi ya itu potong gaji," ucapnya.
Guna melindungi diri dan mencegah tidak terpapar virus corona, D selalu memakai masker saat berangkat kerja. Tak lupa ia membawa serta hand sanitizer. "Pakai jaket juga," katanya.
Cerita yang sama diungkapkan R. Dia adalah karyawan toko sepatu di ITC Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tetap masuk. Soalnya belum ada perintah dari atasan untuk kerja dari rumah," katanya.
Saat berangkat kerja, R selalu menggunakan masker untuk mencegah terjangkit virus Corona. Ia juga membawa hand sanitizer yang akan digunakan selama berada di transportasi umum.
Selain masker dan hand sanitizer, R menjaga pola makan untuk meningkatkan imun tubuh. Makan makanan sehat menjadi hal paling penting.
(mdk/bim)