Mendag bolehkan gula buat industri dijual langsung ke masyarakat
Mendag memberi syarat yaitu gula rafinasi harus dijual dengan harga Rp 12.500 per Kilogram.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita memberi lampu hijau penjualan gula rafinasi ke konsumen rumah tangga. Seharunya, gula rafinasi diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman Tanah Air.
Meski demikian, Mendag memberi syarat yaitu gula rafinasi harus dijual dengan harga Rp 12.500 per Kilogram (Kg). Syarat ini wajib dipatuhi karena selama ini gula rafinasi masih impor dan harganya lebih murah dibanding gula konsumsi.
-
Di mana Gudeg Jogja Bu Iin berada? Sebuah kedai angkringan di Perumahan Taman Kota, Jakarta Barat, menjadi buruan para pecinta kuliner di ibu kota.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
"Harga harus sama Rp 12.500 dan ditempel, dicetak dalam kemasan," kata Mendag di Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut Mendag, gula rafinasi masih layak dikonsumsi masyarakat."Sumbernya-kan sama raw sugar, gula mentah. Katanya beda tapi untuk mengecek itu harus di laboratorium. Sebenarnya gulanya itu gula kristal putih tapi warnanya saja ada yang butek," jelasnya.
Sebagai informasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan antarpulau di pasal 1 bahwa Gula Kristal Rafinasi yang mengatur bahwa gula kristal rafinasi adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku produksi. Sedangkan pasal 3 mengatur gula kristal rafinasi hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
Baca juga:
Mendag: Industri makanan dan minuman jangan dagang gula
Ini cara Mendag tingkatkan diversifikasi produk untuk genjot ekspor
Kemendag cabut izin impor jika tak sebar sapi secara merata
Izin impor sapi bakalan sudah diberikan ke 3 perusahaan feedloter
Kemendag keluarkan izin impor sapi bakalan 300.000 ekor hingga 2018