Mendag Zulkifli Titip Satgas Barang Impor Ilegal Dilanjutkan di Era Prabowo-Gibran
Ini Alasan Zulkifli Hasan minta Prabowo-Gibran tetap lanjutkan Satgas Barang Impor Ilegal.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Satgas Barang Impor ini akan mulai bekerja pada Selasa 22 Juli hingga Desember 2024.
- Mendag Bingung, Sudah Ada Satgas Tapi Barang Impor Ilegal Masih Menjamur
- Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup
- Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
- Menteri Zulkifli Sebut 19 Juli Satgas Atasi Impor Ilegal Sudah Terbentuk
"Jadi karena dia waktunya setahun berjalan, jadi sampai akhir Desember 2024," ucap Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7).
Zulkifli mengatakan kehadiran Satgas ini merupakan jawaban dari keluhan para pengusaha hingga asosiasi terkait banjirnya produk impor di Tanah Air. Sehingga pentingnya keberadaan Satgas ini diharapkan bisa dilanjutkan oleh Pemerintahan yang akan datang.
Namun, keputusannya akan diputuskan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mengingat masa kepemimpinan Presiden Jokowi dan Maruf Amin beserta Kabinet Indonesia Maju akan berakhir pada 19 Oktober 2024.
"Nanti akan dilihat bagaimana pemerintahan yang akan datang, nanti akan dilihat lagi apa diperlukan lanjut atau tidak," kata Zulkifli.
Satgas pengawasan barang impor ilegal ini akan bergerak mulai pekan depan. Sasaran utamanya adalah distributor dan importir besar.
Zulkifli pun membeberkan tujuan dibentuknya Satgas Barang Impor Ilegal, antara lain menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan porsi antar instansi yang efektif, serta pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya.
Ada pun tugas Satgas ini meliputi pengumpulan atau inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian menetapkan sasaran program, dan prosedur kerja.
Lalu melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.
"Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Mendag Zulkifli.
Lingkup satgas ini akan mengawasi sedikitnya 7 komoditas yang diimpor ke Indonesia. Di antaranya, Tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi, Keramik, Elektronik, Beauty atau kosmetik, Barang tekstil sudah jadi, serta Alas Kaki.
Ada beberapa Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor.
Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut.
Serta, pemangku kepentingan dari Pemerintah Daerah (Pemda) meliputi dinas di provinsi, kabupaten, maupun kota yang membidangi perdagangan. Tak lupa, turut dilibatkan unsur pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.