Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Menurut Tito, relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen bagi usaha karaoke hingga spa diperlukan atas pertimbangan faktor lapangan pekerjaan.
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
- Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
- Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
- Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
- Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk memberikan relaksasi tarif pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa di bawah 40 persen.
Menurut Tito, relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen bagi usaha karaoke hingga spa diperlukan atas pertimbangan faktor lapangan pekerjaan.
Selain itu, bisnis usaha terkait juga masih dalam proses pemulihan pasca terdampak pandemi Covid-19.
"Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan dari usaha pasca covid," ujar Mendagri Tito kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Tito menambahkan, relaksasi tarif pajak karaoke hingga spa di bawah 40 persen juga telah diatur dalam pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Relaksasi ini mempertimbangkan kepentingan kelanjutan pembangunan daerah.
"Ya tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu. Menggunakan kewenangan yang diberikan Undang- Undang (HKPD) atas dasar pertimbangan pembangunan daerahnya boleh menurunkan (pajak) sampai di bawah 40 persen," bebernya.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Hotman secara khusus menekankan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Tertulis, "khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen."
Setali tiga uang, penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista juga turut melayangkan protes atas pengenaan pajak karaoke mulai dari 40 persen. Inul menilai kenaikan tarif pajak hiburan terlalu tinggi dan justru dapat mematikan usaha para pengusaha hiburan.