Mengenal Business Judgement Rule, Hal Krusial dalam Tata Kelola Perusahaan BUMN
Penerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi.
Dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, termasuk asuransi menghadapi ketidakpastian dan risiko. Penerapan Business Judgement Rule (BJR) menjadi krusial agar direksi dapat membuat keputusan yang cepat dan tepat. Prinsip ini juga memicu klien ataupun cedant companies yakin akan stabilitas perusahaan reasuransi yang menopangnya.
Industri asuransi menghadapi tantangan yang unik, di mana keputusan yang diambil oleh direksi harus mempertimbangkan banyak variabel, termasuk risiko keuangan, pasar global, serta kepentingan para pemegang saham dan tertanggung.
- Dirut BTN: Manajemen Risiko Jadi Komponen Vital dalam Membangun Bisnis Berkelanjutan
- 7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
- Bisnis Tambang Pasir Gagal & Terlilit Utang Rp2 Miliar, Dwi Bangkit Lewat Dagang Bakso dan Restu Orang Tua
- Terungkap, Ini Rahasia BUMN Pupuk Jaga Ketahanan Perusahaan di Tengah Tantangan Bergerak Dinamis
Direksi merupakan organ penting dalam struktur Perseroan Terbatas (PT) yang bertanggung jawab atas jalannya pengelolaan perusahaan, termasuk pengelolaan harta kekayaan, bisnis, serta potensi risiko yang mungkin terjadi dari keputusan bisnis yang diambil.
Dalam menjalankan tugasnya, direksi bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi, sehingga mereka dilindungi dari tanggung jawab pribadi atas keputusan yang diambil, sejalan dengan tujuan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, dan untuk kepentingan perusahaan. Prinsip ini dikenal sebagai Business Judgement Rule (BJR).
"Dengan memahami dan menerapkan BJR secara tepat, kami berharap dapat terus membuat keputusan yang tidak hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," ujar Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu.
Indonesia Re baru saja menggelar pelatihan khusus yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang BJR bagi para anggota Direksi (Board of Directors/BoD) dan Komisaris (Board of Commissioners/BoC) di lingkungan Indonesia Re Group.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia Re dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan bahwa seluruh organ perseroan memiliki pemahaman yang selaras dalam menjalankan tugas mereka. Pelatihan ini diikuti oleh 20 peserta, terdiri dari BoC dan BoD Indonesia Re, Reasuransi Syariah Indonesia, dan ASEI.
"Pelatihan ini menjadi momen yang tepat untuk melakukan penyegaran dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam proses transformasi bisnis yang tengah kami jalankan," kata dirut BUMN tersebut.
Minimalkan Risiko Tuntutan Hukum
Penerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi. Dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh BJR, direksi dapat lebih fokus pada pengembangan strategi bisnis dan pengelolaan portofolio risiko.
Dengan strategi bisnis yang kuat, perusahaan dapat memberikan jaminan stabilitas kepada stakeholder. Melalui pelatihan ini, para pemimpin di Indonesia Re dipersiapkan untuk membuat keputusan yang tidak hanya berdasarkan analisis risiko yang mendalam tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek hukum dalam pengambilan keputusan.
Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai dan Manufaktur BPKP, Buyung Wiromo Samudro memaparkan bahwa Business Judgement Rule (BJR) adalah standar perilaku yang harus dipegang oleh direksi dalam pengambilan keputusan.
"Selama keputusan yang diambil direksi berdasarkan prinsip BJR, yang mencakup kehati-hatian, itikad baik, dan bebas dari benturan kepentingan, maka para pemangku kebijakan memiliki perlindungan hukum yang meminimalkan risiko tuntutan hukum pribadi jika terjadi kerugian. Dalam konteks industri ini, memahami dan mengaplikasikan BJR dengan benar dapat memberikan keamanan tambahan bagi perusahaan asuransi yang ditopang risiko bisnisnya oleh Reasuransi," ujarnya.
Pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran Komisaris dan Direksi PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Reasuransi Syariah Indonesia dan PT Asuransi Asei Indonesia terkait penerapan Business Judgement Rule di lingkungan korporat juga untuk meningkatkan sinergi antara BoD dan BoC Indonesia Re Group dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mengurangi risiko hukum yang mungkin dihadapi.