Mengenal SIN Pajak, Upaya Pemerintah Tingkatkan Penerimaan dan Cegah Korupsi
SIN Pajak adalah sebuah sistem yang menghubungkan semua pihak di Indonesia untuk wajib saling membuka dan menyambung sistemnya ke sebuah sistem pajak, termasuk yang rahasia.
Konsep SIN Pajak hadir sejak lama di Indonesia. Kehadirannya tidak hanya digunakan untuk tujuan penerimaan pajak, namun juga pencegahan korupsi.
SIN Pajak adalah sebuah sistem yang menghubungkan semua pihak di Indonesia untuk wajib saling membuka dan menyambung sistemnya ke sebuah sistem pajak, termasuk yang rahasia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Bagaimana Indah Permatasari berbelanja di pasar? Indah bangun pagi untuk pergi berbelanja di pasar tradisional yang ditujunya.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
Data pada sistem yang saling terhubung tersebut dengan e-audit menggunakan konsep link and match SIN Pajak, otoritas perpajakan akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.
SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya. Bahkan SIN Pajak mampu memetakan sumber uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal yang merupakan pintu masuk dari korupsi.
"SIN Pajak akan bekerja seolah-olah CCTV yang akan mengawasi seluruh transaksi keuangan sehingga menciptakan digitalisasi transparansi," kata Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo, dalam keterangannya, Selasa (13/12).
SIN Pajak menjadi sebuah sistem yang paling sesuai dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemberantasan korupsi dengan menggunakan konsep digitalisasi dan transparansi.
Adapun SIN Pajak saat ini telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang KUP, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 35A diatur mengenai SIN Pajak, di mana menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada otoritas perpajakan
Era tersebut memberi kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib untuk saling membuka dan menyambung sistem ke pajak yang non rahasia baik yang finansial/non finansial ke otoritas perpajakan, meskipun masih adanya beberapa hambatan terkait masih diperbolehkannya rahasia pada UU lain, seperti UU mengenai perbankan. .
Uang dari Sumber Legal dan Ilegal Bakal Terdeteksi
SIN Pajak menjadi perwujudan digitalisasi transparansi akan bekerja melakukan audit secara elektronik (e-audit) dengan konsep link and match. Jika dilihat dalam konteks kasus korupsi, bahwa uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam 3 sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan.
Dalam konsep SIN Pajak, 3 sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan.
Wajib Pajak akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke otoritas perpajakan. Otoritas perpajakan melalui konsep link and match akan dapat dipetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT. Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh Wajib Pajak.
Dalam penanganan kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik, sehingga Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara tidak benar akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara legal.
"Hal tersebut akan membuat Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal. Dengan SIN Pajak, pada awalnya Wajib Pajak akan dipaksa untuk jujur, namun keterpaksaan tersebut lambat laun diyakini akan berubah menjadi sebuah budaya jujur," ujar Hadi.
(mdk/bim)