Menguak alasan terbitnya aturan DJP boleh intip rekening nasabah
Perppu ini akan dibawa menuju ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan pembahasan pengubahannya menjadi Undang-Undang (UU). Dia yakin DPR bisa memahami bahwa Indonesia membutuhkan aturan ini.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, penerbitan aturan yang memperbolehkan rekening nasabah diintip bukan dikhususkan untuk otoritas pajak. Aturan ini sekaligus untuk menunaikan komitmen perjanjian internasional dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
"Jadi jangan dilihat itu sebagai Perppu untuk pajak mau mengakses (rekening), walaupun hasilnya ada untuk itu. Tetapi Perppu itu untuk memenuhi komitmen kita. Negara lain juga sudah melakukan itu, bahkan banyak yang sudah lebih dulu dari kita," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
Menko Darmin melanjutkan Perppu ini akan dibawa menuju ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan pembahasan pengubahannya menjadi Undang-Undang (UU). Dia yakin DPR bisa memahami bahwa Indonesia membutuhkan aturan ini.
"Kita akan sampaikan bahwa itu di negara lain juga sama. Jadi jangan dilihat bahwa itu ada ruginya. Justru akan ada ruginya jika tidak dibuat karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang disetujui pemerintah," tuturnya.
"Begitu dia jadi UU itu bisa dibuat PP-nya. Namanya juga produk hukum pengganti UU. Ini masih dalam proses bahwa akan ada pembahasan di DPR pada sidang pertama setelah itu dibuat," lanjut Menko Darmin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diterbitkan karena Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Menurut beleid ini, akses keuangan tersebut meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan nasabah atau masyarakat dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Menurut Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Melalui beleid ini, Jokowi mewajibkan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain untuk menyampaikan data kepada Direktur Jenderal Pajak. Data tersebut meliputi:
1. Laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
2. Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
"Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat: a. identitas pemegang rekening keuangan; b. nomor rekening keuangan; c. identitas lembaga jasa keuangan; d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perppu ini seperti dikutip dari situs Setkab di Jakarta, Rabu (17/5).
Perppu ini menegaskan, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau b. transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini," bunyi Pasal 2 ayat (8) Perppu ini.
Masih menurut Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan, dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud, lanjut Perppu ini, digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
"Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain," bunyi Pasal 5 Perppu No. 1 Tahun 2017 ini.
Baca juga:
Ini sanksi untuk lembaga keuangan tak mau buka data nasabah ke DJP
Aturan disahkan Jokowi, Ditjen pajak halal cek rekening nasabah
Ditjen Pajak bakal cek akurasi laporan harta peserta tax amnesty
Beleid keterbukaan informasi keuangan untuk nasabah asing dan lokal
Jalankan amanat UU, DJP sisir harta wajib pajak peserta Tax Amnesty