Mengupas wacana pensiunan PNS, TNI/Polri tak lagi dibiayai negara
Dalam sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja.
Uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2012 saja, anggaran untuk pensiun PNS, TNI/Polri mencapai Rp 69 triliun. Anggaran ini naik menjadi Rp 74 triliun di 2013.
Selama ini, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri setiap tahun berasal dari potongan gaji PNS ditambah subsidi dari pemerintah. Tiap bulan, gaji PNS dipotong 10 persen, di antaranya 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa nama penghargaan yang diterima Panglima TNI? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Mengapa anggota TNI itu diberi penghargaan? Penghargaan tersebut diberikan kepada Prada Triwandi berkat jasa dan keberaniannya yang patut dicontoh.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Meskipun sudah tidak lagi aktif menjadi PNS atau pensiun, mereka masih menikmati uang negara yang dialokasikan tiap tahun dalam APBN. Pembayaran uang pensiun dengan metode pemotongan gaji dan subsidi dari pemerintah dikenal dengan sistem Pay As You Go.
Dengan disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berencana mengubah mekanisme atau metode pemberian uang pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun dia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih detail dengan alasan belum diputuskan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.
"Iya ini masih dalam pembahasan (mengubah ke Fully Funded), masih wacana dan saya belum bisa jelaskan," ucap Kabiro Humas Badan kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/3).
Belum semua PNS maupun pensiunan PNS, TNI/Polri memahami perbedaan kedua sistem ini. Merdeka.com mencoba menelusuri melalui jurnal terbitan Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam jurnal ini dijelaskan, sistem pembayaran pensiunan PNS dengan metode Pay As You Go dilakukan dua pihak baik negara maupun PNS itu sendiri. Dengan kata lain, uang pensiun yang diterima setiap bulan merupakan hasil tabungan PNS selama aktif bekerja ditambah kewajiban pemerintah membayarkan uang pensiun.
Dengan sistem ini pemerintah mengaku terbebani lantaran besarnya dana yang dialokasikan untuk uang pensiun PNS setiap tahun selalu membengkak. Penyebabnya, jumlah PNS yang pensiun semakin banyak, usia atau umur penerima dana pensiun semakin lama. Belum lagi kewajiban memberikan uang pensiun kepada istri/suami dan anak meski pensiunan PNS sudah meninggal.
Berkaca dari kondisi itu, pemerintahan baru di bawah komando Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggulirkan wacana mengubah sistem pembayaran uang pensiun dari metode Pay As You Go menjadi Fully Funded. Terdapat perbedaan signifikan dari dua sistem ini.
Perbedaannya, dalam sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja. Sebelumnya di sistem Pay As You Go, pemerintah masih berkewajiban memberikan uang pensiun meski PNS tersebut sudah tak lagi bekerja.
Lalu, jika tak ada lagi uang dari pemerintah saat PNS tak lagi aktif bekerja, dari mana uang pensiunan yang diperoleh tiap bulan? Uang pensiun yang diterima setiap bulan berasal dari potongan gaji PNS yang ditabung dan dikelola lembaga negara di pasar keuangan.
Dana ini dikelola dan dikembangkan. Uang pensiun yang 'diputar' lembaga keuangan ini nantinya digunakan untuk membayar uang pensiun.
Keuntungan metode ini beban atau kewajiban pemerintah terhadap pensiunan PNS otomatis berkurang. Karena kewajiban memberikan iuran uang pensiun hanya dilakukan selama PNS aktif bekerja.
Baca juga:
Sepekan lagi Jokowi putuskan nasib uang pensiunan PNS
Di era Jokowi, muncul lagi wacana PNS pensiun hanya dikasih pesangon
Menebak alasan pemerintah Jokowi-JK tak mau biayai pensiunan PNS
Era Jokowi-JK, pensiunan PNS tak lagi dibiayai negara
Menteri Yudi minta warga tak risau, uang pensiun tak dibiayai negara