Menkeu pastikan pensiunan PNS tak dapat tunjangan hari raya
"THR kan memang untuk pegawai aktif. THR pertama kali kami kasih di tahun ini."
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan Tunjangan Hari Raya atau gaji ke-14 hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dengan kata lain, THR tidak berlaku untuk pensiunan.
"Para pensiunan PNS tidak akan mendapatkan gaji ke 14," jelas Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat(17/6).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Pensiunan, lanjut Bambang, hanya dapat gaji ke-13. Adapun pembagian THR untuk PNS aktif bakal dilakukan pekan depan.
"THR kan memang untuk pegawai aktif. THR pertama kali kami kasih di tahun ini."
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menyatakan, pensiunan juga akan mendapatkan THR. Namun, nilainya tak sebesar PNS Aktif.
Jika PNS aktif menerima THR sebesar gaji pokok. Maka pensiunan hanya menerima THR sebesar 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan Juni 2016."