Menkeu: Penerimaan pajak 2015 berhasil capai Rp 1.060 T
Pencapaian ini diambil dari hasil rekonsiliasi Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak per 31 Desember 2015 mencapai Rp 1.060,85. Pencapaian ini diambil dari hasil rekonsiliasi Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Awalnya, ada perbedaan perhitungan realisasi penerimaan pajak per 31 Desember 2015. Penerimaan pajak per 31 Desember terhitung Rp 1.055,61 triliun. Namun, ada penambahan penerimaan pajak ini didapatkan dari PPh non migas sebesar Rp 5,24 triliun sehingga total penerimaan pajak 2015 mencapai Rp 1.060,85 triliun
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Setelah rekonsiliasi dari data seminggu terakhir ini dari sejak tahun baru hingga Jumat kemarin ternyata ada tambahan pajak kira-kira Rp 5 triliun. Sehingga pendapatan pajak non migas mencapai Rp 1.011 triliun sedangkan penerimaan totalnya mencapai Rp 1.060 triliun," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (11/1).
Total pertumbuhan penerimaan pajak ini lebih tinggi dibanding 2014, yakni dari 6,92 persen menjadi 7,15 persen. Bambang menilai, capaian ini dikumpulkan oleh Ditjen Pajak yang terdiri dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPn) non migas, ditambah pajak terkait migas yaitu PPh migas.
"Di tengah perlambatan kondisi ekonomi tahun 2015, pertumbuhan penerimaan PPh non migas mencapai 12,05 persen. Lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mencapai 7,81 persen. Jadi PPh non migas mencapai Rp 1.005 triliun," jelas dia.
Selain itu, penerimaan PPh Migas mengalami pertumbuhan negatif sebesar 43,14 persen, yakni sebesar Rp 50 triliun. Hal ini diakibatkan oleh rendahnya harga minyak mentah dunia serta lifting minyak mentah dan gas Indonesia.
Untuk 2016, Bambang optimis target penerimaan pajak bisa sebesar Rp 1.546,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa tercapai.
"Yah sekarang pun sudah lebih kan dari 2015. Tahun 2016 APBN kita liat nanti tergantung kondisinya," pungkas dia.
Baca juga:
DPR: Pemerintah harus kejar tunggakan pajak 4.000 perusahaan asing
Jaksa Agung pastikan periksa Hary Tanoe terkait kasus Mobile 8
Luhut minta KPK, polisi & kejaksaan ikut usut kasus penunggak pajak
Tak optimalnya FTZ Batam hilangkan potensi penerimaan pajak RP 20 T
Pengamat usul pemerintah bentuk unit khusus reformasi perpajakan
Jokowi ingatkan DPR dampak buruk pengampunan pajak lambat diterapkan
2016, Jokowi dorong pengusaha tempuh pengampunan pajak