Menko Airlangga: Dalam Dua Pekan ke Depan Belum Ada Pelonggaran PSBB
Airlangga juga membantah kabar yang beredar mengenai jadwal pemulihan operasional untuk pusat-pusat kegiatan ekonomi pada awal Juni 2020. Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan dalam dua pekan ke depan belum akan ada pelonggaran dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami masih melihat sektor dan daerah dan tentu belum ada jadwal yang ditetapkan. Dalam dua minggu ini tadi ditegaskan belum ada pelonggaran PSBB," kata Airlangga usai rapat terbatas mengenai Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo dikutip dari Antara, Senin (18/5).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
Airlangga juga membantah kabar yang beredar mengenai jadwal pemulihan operasional untuk pusat-pusat kegiatan ekonomi pada awal Juni 2020. Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran.
"Seluruhnya itu nanti akan menunggu kajian yang akan dilakukan dalam dua pekan ini," ujarnya.
Selama dua pekan ke depan ini pemerintah akan mengkaji lebih detail kriteria dan tahapan daerah untuk memulai kehidupan normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
Kriteria yang digunakan pemerintah untuk menentukan kesiapan daerah dalam memasuki tahapan kehidupan normal baru antara lain adalah parameter reproduction rate, atau indikator untuk melihat tingkat penularan Virus Corona antar individu di setiap daerah.
Bila daerah dengan reproduction rate atau R0 di atas 1 maka daerah tersebut masih di tahap penularan yang tinggi. Sementara bila R0 di bawah 1, itu menandakan penyebaran COVID-19 di sudah mulai landai.
"Bila R0 kurang dari satu sudah bisa dibuka untuk normal baru," ujarnya.
Kriteria Lainnya
Kriteria lainnya yang akan digunakan adalah kesiapan daerah. Penilaian kesiapan daerah dilakukan berdasarkan aspek epidemiologi, maupun kesiapan pemerintah daerah dan kedisiplinan masyarakat.
Lebih lanjut Airlangga juga menekankan belum ada peraturan yang memberikan relaksasi kepada para karyawan untuk bekerja di kantor, berdasarkan usia karyawan tersebut.
"Terkait pekerja, belum ada regulasi atau usulan terkait dengan kriteria umur," ujarnya.
(mdk/idr)