Menko Maritim: Indonesia punya aturan tenggelamkan kapal ilegal
Dasar hukum tertuang dalam Pasal 69 UU No. 45/2009.
Aksi ilegal tangkap hasil laut di perairan indonesia sudah menjadi rahasia umum. Lemahnya pengawasan serta lembeknya penegakan hukum, membuat sejumlah kapal asing melenggang bebas mengeruk biota laut yang berada di perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang. Secara tegas dia berjanji memerangi seluruh kapal asing yang acap kali mengkeruk biota laut milik dalam negeri. Langkah awalpun, Susi pun membentuk tim gabungan dan menangkap sebanyak 5 kapal asing di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
Melihat aksi Susi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memerintahkan untuk langsung menenggelamkan kapal asing ilegal yang melakukan ilegal fishing. Menteri Koordinator bidang Maritim Indroyono Soesilo menegaskan, punya dasar hukum untuk menenggelamkan kapal. Hal ini sebagai contoh, supaya ada efek jera.
Dasar hukum penenggelaman kapal ilegal fishing tertuang dalam Pasal 69 UU No. 45/2009 tentang Perikanan ayat 1 yang berbunyi: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Serta ayat 4, yang berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.