Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
"Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," kata Menkop Teten.
Dalam Permendag sudah diatur jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dan e-commerce, sehingga pemerintah menerapkan multi channel.
- Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31
- Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
- Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
- TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi
Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa platform TikTok terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Teten menjelaskan, dalam Permendag sudah diatur jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dan e-commerce, sehingga pemerintah menerapkan multi channel.
Namun kata Teten, pihaknya sedang membahas dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal adanya indikasi pelanggaran platform TikTok. Di mana platform tersebut tidak memisahkan penjualan dengan sosial medianya.
"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31. Ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," ujar Teten dalam acara Refleksi 2023 Outlool 2024 Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (21/12).
Menurut Teten, pemerintah harus konsisten menerapkan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab ini merupakan salah satu pondasi supaya tidak ada praktik monopoli di market digital.
"Pemerintah harus konsisten, supaya tidak ada praktik monopoli di market digital," tegasnya.
Kendati begitu, Kemendag memberikan jangka waktu maksimal 4 bulan bagi TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial.
Menyoroti kebijakan tersebut, Teten menilai tidak ada masa transisi di dalam Permendag 31.
"Ngapain nunggu 4 bulan?," tandasnya.
Sebagai informasi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan kepada TikTok Indonesia agar mematuhi aturan pemerintah untuk memisahkan antara e-commerce dengan media sosialnya.
Dia menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” kata Fiki dalam keterangannya, Rabu (13/12).