Menpera ancam penjarakan pengembang rumah yang tak taat aturan
Jika pengembang membangun 1 rumah mewah maka juga harus membangun 2 rumah menengah dan 3 rumah murah.
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengancam akan memenjarakan pengembang rumah mewah yang tidak menjalankan UU hunian berimbang. Djan mengaku sudah membentuk sebuah tim untuk mengaudit para pengembang. Jika ditemukan penyimpangan, maka Djan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.
"Hunian berimbang mudah-mudahan kita sudah bisa menunjuk satu tim independe untuk mengaudit pembangun perumahan. Kita audit kita minta mereka memenuhi persyaratan itu," ucap Djan ketika ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/6).
-
Apa itu tangga rumah minimalis? Tangga rumah minimalis bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antar lantai, tetapi juga bisa menjadi elemen dekoratif yang memperindah interior rumah. Dalam desain rumah minimalis, tangga yang unik dapat menambah daya tarik dan karakter, menjadikannya sebagai pusat perhatian dalam ruangan.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Apa itu rumah paku? Rumah paku mulai jadi perbincangan pada 2001 setelah ada rumah 5 lantai yang berdiri di tengah jalan tol di provinsi Zhejiang, Cina. Rumah tersebut milik pasangan lansia yang menolak digusur karena tak sepakat dengan nilai kompensasi dan tempat relokasi yang ditawarkan pengembang.
-
Kenapa rumah tersebut ambruk? Tampak rumah tersebut tiba-tiba ambruk. Selain itu, reaksi anaknya pun curi perhatian.
-
Apa yang sedang dirayakan di rumah terpencil itu? Acara hajatan mantu itu digelar sederhana saja dan berlangsung selama sehari dari pagi hingga malam.
-
Apa itu Rumah Imah Badak Heuay? Rumah Imah Badak Heuay memiliki arti yang begitu unik, yaitu badak sedang menguap. Istilah ini berasal dari segi desain atap rumah adat di bagian belakang dan tepi rumah menyerupai bentuk badak yang sedang menguap. Oleh karena itu, masyarakat menyebut dengan Badak Heuay.
Undang-undang hunian berimbang tersebut dijelaskan dalam Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3 untuk rumah mewah, rumah menengah, dan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Jadi jika pengembang membangun satu rumah mewah maka pengembang tersebut harus membangun dua rumah menengah dan tiga rumah murah. "Peringatan satu, dua tiga jika tidak ada mereka akan kita bawa ke ranah hukum. Kontraktor itu kita jerat UU pidana, bisa dipenjara. Di audit semua pengembang," jelasnya.
Walaupun demikian, Djan masih memaklumi pengembang yang belum bersemangat dalam menjalankan UU tersebut. Pengembang dinilai belum menguasai peraturan kawasan hunian berimbang.
"Mereka bukan nakan, tapi pengembang itu belum menguasai peraturan kawasan hunian berimbang," tutupnya.