Menteri ATR: Tax Amnesty Tak Mempermasalahkan Asal Aset
Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah dalam memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada Wajib Pajak (WP) tanpa mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan bagi WP.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan tax amnesty atau pengampunan pajak tidak mempermasalahkan asal aset atau tanah yang dimiliki seseorang meskipun dari hasil kejahatan. Namun, yang terpenting setiap aset tersebut membayar pajak dan tersertifikasi.
"Tax amnesty tidak mempersoalkan sumbernya yang penting aset tersebut didaftarkan, tax amnesty tidak mempersoalkan apakah aset atau tanah itu hasil kejahatan atau tidak, yang penting bayar pajak. Namun jika ada permasalahan itu urusan kedua," kata Sofyan dalam bincang bersama PPATK Indonesia Tindak Tegas Mafia Tanah, Minggu (13/6).
-
Kenapa Kementan giat dalam mengekspor produk pertanian? Kita melakukan ekspor untuk yang kesekian kalinya. Dan menurut pak menteri ekspor ini bisa mencapai 900 triliun. Artinya kita tidak hanya negara pengimpor tetapi juga pengekspor. Ini adalah usaha keras kita dan apa yang kita ekspor juga bukan hanya mentah tapi hilirisasi. Kita memang ingin produk hilirisasi ini terus berkembang. Ini akan membantu mengembangkan usaha masyarakat, terutama UMKM," katanya.
-
Kapan Domba Batur resmi diakui oleh Kementerian Pertanian? Persilangan ini kemudian menghasilkan galur baru yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011.
-
Apa yang diusulkan oleh Kementan untuk memperkuat sektor pertanian di negara Asean? Indonesia sendiri mendorong semua negara Asean untuk meningkatkan teknologi pertanian digital, ekonomi sirkular, energi biomassa, pengurangan emisi gas rumah kaca dan pengendalian hama terpadu,
-
Kapan rapat terkait perkembangan sektor pertanian nasional akan digelar? Herindra menambahkan bahwa dalam waktu dekat Menhan Prabowo dan jajaran Kemenhan akan menggelar rapat terkait perkembangan sektor pertanian nasional.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin memaksimalkan peran GTRA dalam mengatasi permasalahan agraria? Lebih lanjut ia berharap, GTRA Summit dengan deklarasinya nanti dapat menjadi instrumen yang cukup kuat untuk menggerakan GTRA di tingkat pusat maupun daerah karena menurutnya apabila GTRA tidak maksimal maka proses pemenuhan target akan mengalami kesulitan.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebagai informasi, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah dalam memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada Wajib Pajak (WP) tanpa mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan bagi WP.
Sofyan menjelaskan, adanya Tax Amnesty ini adalah untuk memperbaiki sistem pendaftaran perpajakan di Indonesia. Sebelumnya banyak orang yang ragu mengikuti tax amnesty, mereka khawatir aset mereka ketahuan. Padahal dalam tax amnesty tidak mempermasalahkan itu.
Misalnya, ada orang yang memiliki aset rumah atau bangunan seharga Rp100 miliar atas nama orang lain, tapi dengan bayar 2 persen maka properti tersebut bisa beralih menjadi hak milik yang bersangkutan.
"Tetapi menurut saya belum semua karena kemarin waktu tax amnesty banyak orang yang ragu-ragu. Benarkah ini? sehingga banyak orang juga yang ternyata tidak ikut Tax Amnesty, tapi setelah Tax Amnesty berjalan ternyata itu bener, waktu itu bayarnya cuman 2 persen kan. Sekarang kelihatannya banyak orang mempersoalkan tax amnesty lagi dong," jelasnya.
Formalkan Sertifikat
Di sisi lain, dia menegaskan memang untuk penjualan tanah wajib ada sertifikat, lantaran masih banyak praktik penjualan di bawah tangan. Namun setelah ada tax amnesty, diharapkan tanah-tanah dan aset-aset yang di bawah tangan itu sudah tersertifikasi, karena orang ingin mendapatkan manfaat dari pengurangan pajak dari tax amnesty.
"Nah saya pikir kalau ada tax amnesty lagi orang akan ikut kali ini sekarang banyak uang yang di bawah bantal, banyak aset-aset yang masih di atas nama orang lain yang mereka mulai khawatir sekarang karena kalau memformalkan sertifikat akan dipersoalkan oleh Kantor Pajak," ujarnya.
Dia berpendapat jika dilakukan lagi tax amnesty, maka akan memberikan kesempatan kedua bagi orang yang belum mendaftarkan aset-asetnya.
"Mudah-mudahan mereka akan mendaftarkan, dan diketahui banyak sekali sebenarnya bukan karena kejahatan tetapi karena ignorant aja atau misalnya orang asing di Bali itu beli tanah atas nama orang lokal Bali, karena menghindari aturan bahwa orang asing tidak boleh memiliki tanah," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)