Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2
Bahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menanggapi kasus penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur) atau CISEM 2 yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia RI pada tahun 2024.
Bahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas. Bahkan ia pun menantang KPPU agar membuktikan kepada publik jika memang terbukti ada persekongkolan tender CISEM 2.
- Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
- Basuki Hadimuljono jadi Kepala OIKN, Ketua Komisi II DPR Dorong Proyek IKN Bisa Dipercepat
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
"Mana ada dugaan, jangan duga-duga terus. Kita ini kerja benar, diduga terus. Lama-lama suruh dari langit sana turun jadi penelitian tender, kalau diduga. Ya, ssilahkan aja KPPU kalau mau buktikan," kata Bahlil saat ditemui di kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (19/12).
Di sisi lain, Bahlil memastikan bahwa tim yang terlibat dalam proyek tersebut bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Menteri ESDM juga mengingatkan KPPU untuk tidak terlalu cepat membangun persepsi negatif.
"Ya, jangan membangun persepsi lah. Kita saya udah cek kok di tim ESDM, semua bekerja proper sesuai aturan. Jangan main duga-duga terus,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar KPPU hanya mengungkapkan informasi apabila ada hasil yang dapat dibuktikan. Bahlil berharap agar proses penyelidikan dilakukan dengan profesional dan tanpa menimbulkan keraguan yang tidak perlu terhadap integritas proyek tersebut.
"Kalau boleh KPPU-nya itu ada hasil baru ngomong. Jangan masih dalam telusuri mau ngomong terus,” ujarnya.
Penjelasan KPPU
Sebagai informasi, dikutip dari keterangan KPPU, pihaknya saat ini melaksanakan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract (Cisem 2) dengan nilai pagu tender mendekati Rp3 triliun.
Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.
Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.
Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024.
Namun, tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.
Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.