Menteri Basuki Perketat Tata Kelola Pengadaan Proyek Tol: Jangan Ada Korupsi
Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya dugaan kasus korupsi pada sejumlah proyek tol.
Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya dugaan kasus korupsi pada sejumlah proyek tol.
Menteri Basuki Perketat Tata Kelola Pengadaan Proyek Tol: Jangan Ada Korupsi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal memperketat tata kelola pengadaan proyek jalan tol.
Menyusul ditemukannya dugaan kasus korupsi pada sejumlah proyek tol, seperti pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat.
- Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres
- Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS
- Dalami Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Dua Kantor Pemda di NTT Digeledah Kejati
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Sebab, Menteri Basuki tak ingin dirinya dipanggil pihak berwenang setelah pensiun gara-gara ada temuan korupsi proyek tol ketika ia masih menjabat.
"Setelah 10 tahun lagi saya dipanggil balik, saya dipanggil sebagai yang berwenang, umur saya sudah 80 tahun. Saya tidak ingin itu terjadi," tegas Menteri Basuki dalam acara perjanjian penjaminan dan perjanjian regres untuk Jalan Tol JORR Elevated Cikunir-Ulujami di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Merdeka.com
Oleh karenanya, ia meminta tata kelola pengadaan proyek jalan tol dibenahi agar tidak menimbulkan hal-hal menyusahkan di kemudian hari.
"Tentang tata kelola, saya mengajak kita semua memperbaiki atau meningkatkan tata kelola yang lebih baik, bersih, tidak ada mark up, tidak ada korupsi," imbuhnya.
Untuk itu, Kementerian PUPR hendak memperkenalkan satu mekanisme dalam proses procurement atau pengadaan.
Basuki mengatakan, badan usaha jalan tol (BUJT) nantinya wajib mendapatkan persetujuan/penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk ongkos proyek tol dari Kementerian PUPR.
"Kami sudah rapat internal di PU, tambah sedikit mekanisme, bahwa HPS harus kami approve dulu, baru bapak-bapak boleh melakukan procurement," ungkap dia.
"Karena sudah diindikasikan oleh eksternal ada hal-hal yang kurang baik di dalam ini. Kita harus bentengi itu dalam rangka tata kelola," desak Basuki.
Adapun proses tersebut nantinya akan dievaluasi bukan oleh Kementerian PUPR, tapi dengan menyewa sebuah entitas independen. "Kami akan meng-hire, bukan BUJT, sehingga itu independen," imbuhnya.
Kebijakan ini diinisiasi lantaran Basuki menciduk adanya permainan dalam proses pengadaan proyek yang dilakukan sendiri oleh Badan Usaha Jalan Tol bersangkutan.
"Nanti kalau sudah, kami akan melihat kelanjutannya, kita value engineering. Kalau sudah oke baru kami persilakan lakukan procurement. Karena yang mengikuti procurement pasti anggota BUJT sendiri. Ini yang ditengarai ada something di sini," tuturnya.