Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar
WN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
WN China yang menggarap tambang emas ilegal itu terancam hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengerahkan jajarannya untuk memproses kasus tambang bijih emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Sekarang sedang ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu aja berproses," ujar Arifin singkat saat ditemui di kegiatan IPA Convex 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5).
Namun begitu, dia belum bisa menyampaikan berapa kerugian yang dialami negara akibat aksi penambangan ilegal tersebut.
"Kan belum dihitung," ungkapnya.
Adapun Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri telah menangkap seorang WNA asal China berinisial YH karena melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi beberapa waktu lalu.
Sunindyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait total berat emas berbentuk dore/bullion yang telah diproduksi, menghitung total kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Temuan tersebut berawal dari penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan atau wasmatlitrik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas.
Melalui wasmatlitrik, para penyidik menemukan aktivitas pertambangan tersebut, yang berlangsung di bawah tanah.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, alat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
"Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut,"
jelas Sunindyo.
merdeka.com
Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Atas kegiatan ilegal itu, tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
"Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba," pungkas Sunindyo.