Menteri Ferry: Hapus PBB agar rakyat tak merasa tinggal di kontrakan
Dalam pandangan Ferry, rumah tinggal tidak diharuskan dikenakan PBB. Kecuali bangunan yang bernilai komersil.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Badan Pertanahan Nasional) bakal menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal. Alasannya, jika terus menerus dikenakan pajak, tak sedikit penduduk yang merasa hidup 'ngontrak' di negaranya sendiri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menganalogikan, jika PBB dikenakan tiap tahun, maka negara juga punya kewajiban jika musibah menimpa rumah atau bangunan tersebut.
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan dari penjara? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Apa yang dirayakan Ferry Maryadi dan Deswita? Merayakan Anniversary ke-12 Ferry Maryadi dan Deswita merayakan 12 tahun pernikahan mereka dengan momen yang sederhana berdua.
-
Siapa pacar baru Ferry Irawan? Ferry Irawan ikutan merayainya. Mereka keliatan akrab banget, kayak pasangan deh.
-
Mengapa Ferry Maryadi berusaha tegar di hadapan keluarganya? "Jika saya terlihat hancur di depan istri dan anak, bagaimana kondisi mereka? Saya selalu diberikan amanah oleh sahabat saya yang memahami agama, bahwa sebagai seorang imam, kita sebaiknya tidak menunjukkan kelemahan dan kerentanan meskipun di dalam hati kita hancur. Jika kita tampak lemah dan rapuh, bagaimana dengan anak dan istri kita?"
-
Kenapa Ferry Maryadi berusaha untuk tetap tegar? "Walaupun terlihat kuat, sebenarnya saya sangat terpukul. Sebagai anak bungsu yang ditinggal oleh mama, tentu saja saya merasa hancur dan patah hati, tetapi saya berusaha untuk tetap tegar," tuturnya pada Kamis (15/8/2024).
-
Siapa yang menenangkan Ferry Maryadi saat ia hampir menangis saat mengumandangkan adzan? Hampir Menangis Ketika Melantunkan Adzan Saat melantunkan adzan, Ferry hampir menangis dan ditenangkan oleh saudaranya. Pria berusia 50 tahun itu menahan tangisnya sambil menyelesaikan adzan sampai akhir.
"Kalau misalnya dia (penduduk) bayar Pajak Bangunan tiap tahun, maka kalau kebakaran negara harus ganti dong. Kan saya (penduduk) bayar pajak," ungkap Ferry di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Dalam pandangan Ferry, rumah tinggal tidak diharuskan dikenakan PBB. Kecuali bangunan yang bernilai komersil. "Seperti kontrakan, rumah kos, restoran dan hotel itu bayar (PBB) karena ada nilai komersilnya," tutur Ferry.
Sedangkan untuk rumah permukiman hanya dikenakan saat pertama kali pembangunan. "Karena kan pajak pembangunan, berarti saat pertama dia membangun," ucapnya.
Ferry menambahkan, dengan penghapusan pajak bangunan bagi rumah tinggal maka akan terbentuk paradigma di tengah rakyat. Yakni masyarakat jadi tuan rumah di negaranya sendiri.
"Ini tanahnya dia, pemerintahan dia. Jadi akan terbangun sebuah paradigma negeri masyarakat jadi tuan rumah di negaranya," tuturnya.
Ferry yakin kebijakan ini tidak akan membuat penerimaan negara anjlok. "Pada dasarnya penerimaan pajak oleh negara untuk kesejahteraan. Ketika kita beri keringanan dan itu mensejahterahkan, tidak membebani, itu juga bagian dari fungsi pajak," paparnya.
Namun kebijakan ini belum final. rencana penghapusan PBB akan dikoordinasikan lebih dulu dengan Menteri Keuangan.
"Nanti akan saya surati Menkeu. Ini kan didesain dalam sebuah ketentuan, kita lihat dulu kalau ada PP (Peraturan Pemerintah), PP-nya kita ubah. Kalau aturannya dalam UU (Undang-Undang), UU itu kita ubah. Ubah UU kan harus ada persetujuan DPR," ucapnya.