Menteri Jonan tak berdaya transaksi di pelabuhan pakai dolar
Jonan: Bila jadi penegak hukum, saya akan tangkap orang transaksi pakai dolar.
Tingginya kebutuhan dolar di dalam negeri dituding menjadi penyebab terus melemahnya nilai tukar Rupiah yang kini di atas Rp 13.200 per USD. Perusahaan nasional maupun multinasional banyak membutuhkan pasokan valuta asing khususnya dolar untuk pembayaran utang.
Ada pula yang menggunakan untuk transaksi di dalam negeri. Padahal Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, sudah jelas mengharamkan transaksi di dalam negeri menggunakan dolar atau mata uang asing lainnya.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Pakubuwono X memesan gerbong jenazah? Pakubuwono X memesan gerbong itu pada tahun 1909 dan baru jadi pada 1914.
-
Mengapa Istighosah penting? Manfaat dari istighosah adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, mempererat hubungan antara hamba dan Rabbnya.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Sejak tahun lalu, pelabuhan terus disorot lantaran tetap menggunakan dolar untuk transaksi. Bank Indonesia dan pemerintah sudah memberikan teguran keras, tapi tak diindahkan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun tak berdaya menghentikan transaksi dolar di pelabuhan. Dia hanya mengkritik dengan menyebut pengelola pelabuhan tak menghormati undang-undang.
"Sebenarnya ikuti undang-undangnya saja. Kalau saya jadi penegak hukum saya tangkap," kata Jonan di Jakarta, Kamis (17/3).
Jonan kembali menegaskan isi dari Undang-Undang mata uang yang mewajibkan setiap transaksi di dalam negeri harus menggunakan Rupiah. Jonan mendesak pengelola pelabuhan, termasuk pengelola sektor perhubungan lainnya, memakai Rupiah dalam setiap transaksi.
"Coba baca undang-undang mata uang, kalau transaksi di Indonesia semua harus menggunakan Rupiah. Mestinya semua patuh. Kalau nggak patuh coba cek di undang-undang tersebut ada sanksinya nggak?" tegasnya.
Mantan bos KAI ini mengklaim sudah memberikan surat edaran kepada pengelola pelabuhan agar mengutamakan pakai Rupiah. "Saya sudah keluarkan surat, cuma saya kan nggak bisa karena bukan penegak hukum," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok, Ary Herianto mengungkapkan penggunaan dolar dalam transaksi di pelabuhan lantaran pihaknya belum mendapatkan arahan dari pemerintah untuk menggunakan Rupiah. "Sampai sekarang ketentuan yang ada, SK penarifan masih pakai SK yang USD, kira-kira seperti itu. Kita mengacu ke sana," kata Ary.
Otoritas bandara, PT Pelindo pernah beralasan, perusahaan pelayaran kesulitan melaksanakan kewajiban transaksi menggunakan Rupiah. Sebab, dalam menjalankan bisnis sehari-hari mereka sudah terlanjur menggunakan dolar AS. Karena itu, sudah selazimnya transaksi di pelabuhan menggunakan dolar Amerika Serikat, mata uang yang diakui secara internasional. Terlebih lagi, transaksi dengan mata uang asing tersebut juga memiliki dasar hukum.
Tidak heran jika pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak berdampak pada kinerja PT Pelindo III. Pasalnya, lalu lintas transaksi di perusahaan pelat merah tersebut masih banyak menggunakan dolar Amerika.
"Kebetulan di Pelindo III hampir secara keseluruhan, ya ada beberapa aktivitas kegiatan lah, komponen tarif ada yang menggunakan dolar, kemudian kegiatan-kegiatan luar negeri khususnya untuk kapal-kapal luar negeri mengenakan tarif dolar khususnya kegiatan peti kemas asing kita mengenakan itu," ucap Deputi General Manager PT Pelindo III Bambang Hasbullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3).
(mdk/noe)