Menteri Sri Mulyani: Bea Meterai Tidak Dikenakan per Transaksi Saham
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bakal ada pengenaan bea meterai Rp10.000 untuk perdagangan saham. Hanya saja, yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa sahamnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bakal ada pengenaan bea meterai Rp10.000 untuk perdagangan saham. Hanya saja, yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa sahamnya.
Adapun TC adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara harian atas keseluruhan transaksi dalam periode satu hari.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
-
Kapan Ponirin Meka meninggal? Pada 10 April 2022, instagram resmi PSSI mengumumkan bahwa salah satu kiper terbaik Indonesia itu telah mengembuskan napas terakhirnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa pacar Megawati Hangestri? Dalam unggahannya itu, ia menandai akun bernama Dio Novandra yang merupakan kekasihnya.
"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea meterai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya. Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," ujar Menteri Sri Mulyani, Senin (21/12).
Menurutnya, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional. Namun, pengenaan ini juga belum akan diberlakukan di 1 Januari 2021 seperti bea meterai konvensional.
Dokumen Bermaterai Nominal Minimal Rp 5 Juta
Saat ini pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menyusun infrastrukturnya. Mulai dari bentuk meterainya hingga infrastruktur sistem penjualannya.
"Dan mungkin ini 1 Januari belum dilakukan karena persiapan butuh waktu. Bea meterai kena dokumen akan dipertimbangkan atas kewajaran nilainya juga," jelasnya.
Selain itu, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik akan diberlakukan untuk transaksi nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2020. "Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta," tulis dokumen tersebut.
(mdk/bim)