Menteri Susi: Indonesia sangat serius tangani kejahatan di lautan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah sangat serius dalam menangani berbagai kejahatan yang terjadi di lautan, terutama kasus pencurian ikan dan perdagangan orang. Salah satu kasus yang mencuri perhatian Susi adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku pada tahun lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah sangat serius dalam menangani berbagai kejahatan yang terjadi di lautan, terutama kasus pencurian ikan dan perdagangan orang. Salah satu kasus yang mencuri perhatian Susi adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku pada tahun lalu.
"Indonesia sangat serius dalam mengatasi dan memberantas semua kejahatan yang terjadi di lautan," ujar Menteri Susi di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (25/1).
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Kapan ikan siput ini ditemukan? Armatus Oceanic, sebuah perusahaan teknologi dan komunikasi yang berfokus pada lautan dalam, menulis di X, “CEO kami, profesor Alan Jamieson baru saja memecahkan rekor terdalam yang pernah ada sebelumnya, dengan pengamatan baru-baru ini, terhadap seekor ikan siput di Palung Izu-Ogasawara, di dekat Jepang. Ikan terdalam yang diamati sekarang berada di kedalaman 8336m!”
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Apa itu susu ikan? "Sejauh yang saya tahu di dunia belum ada istilah susu ikan," kata Epi dalam pesan singkat kepada Health Liputan6.com pada Senin, 9 September 2024.
-
Bagaimana ikan asin diawetkan? Ikan asin adalah ikan yang diawetkan dengan cara diberi garam. Kandungan garam yang tinggi dalam ikan asin dapat menyebabkan dehidrasi pada bayi dan membuatnya merasa haus setelah mengonsumsinya.
Menurutnya, KKP mempunyai misi mengamankan laut sebagai masa depan bangsa sehingga pihaknya juga mulai menginventarisir, menganalisa serta mengevaluasi kapal-kapal eks-asing, yang menghasilkan kebijakan moratorium serta larangan transshipment.
Susi menegaskan, pihaknya juga terus mencari sekitar 250.000 ABK Indonesia yang juga ada laporan bahwa mereka juga diperlakukan secara tidak manusiawi, seperti tidak diperbolehkan keluar dari kapal saat melabuh, jatah makanan dan minuman yang dibatasi, serta jam kerja yang berlebihan serta upah yang minim.
"Apa yg terjadi di Benjina membuka mata kita. Kami berharap yang terjadi di Benjina dapat dilakukan di kasus lainnya. Kami masih mencari 250.000 ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing," katanya.
KKP juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2017 yang menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di industri perikanan.
Sementara itu, Kepala Misi Organisasi Internasional Migrasi (IOM) Indonesia Mark Getchell mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.
Menurut Mark, lebih bekerja sama dengan pemimpin industri sebagai cara yang paling tepat guna memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, serta memastikan RI dapat mengambil manfaat ekonomi sumber daya maritim secara berkelanjutan.
Laporan penelitian yang diluncurkan pada hari ini disusun berdasarkan pengalaman langsung dari para saksi mata yang menjadi korban perdagangan orang di kapal, dan merupakan hasil kerja sama IOM Indonesia dan Satgas 115-KKP, serta bantuan UI dan Coventry University.
Penelitian IOM itu meliputi penipuan yang sistematis dan terstruktur dalam praktek rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk berbagai pernyataan saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di laut, serta membuang jasad secara ilegal.
Kemudian, kasus eksploitasi tenaga kerja seperti memaksa ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari, berbagai tindakan melawan hukum antara lain mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transshipment ilegal, pemalsuan dokumen dan logbook.
Terakhir adalah tumpang tindih regulasi yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.
Sebelumnya, melalui kerja sama dengan pemerintah RI, IOM pada Maret 2015 telah mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan orang.
Ribuan ABK asing tersebut dibebaskan dari kondisi perbudakan di kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia Timur setelah ditetapkannya moratorium untuk memperpanjang izin operasi.
Penelitian terhadap hasil wawancara dengan lebih dari 1.100 korban perdagangan orang yang menunjukkan pelanggaran HAM yang sistematis dan masif serta adanya tindak kriminalitas mulai dari pemalsuan dokumen hingga pembunuhan, yang terbantu tumpang tindihnya peraturan yang dinilai turut melanggengkan praktik tersebut.
Baca juga:
Menteri Susi minta PSDKP bisa kurangi kesenjangan nelayan RI
Menteri Susi: Penenggelaman kapal tak buat pencuri ikan jera
Menteri Susi sebut laut jadi harapan masa depan Indonesia
Susi: Dinas daerah utamakan teman daripada nelayan soal bantuan KKP
Menteri Susi: Laut masa depan bangsa, tak boleh dibom
Menteri Susi: Tidak ada perlakuan khusus untuk perusahaan besar
Koreksi Menko Luhut, Susi tegaskan isu asing bisa namai pulau hoax