Menteri Yuddy terbentur aturan untuk angkat honorer K2 jadi ASN
Tuntutan honorer K2 sebenarnya bisa dipenuhi asal ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengaku bakal tetap mengakomodir aspirasi eks tenaga honorer kategori 2 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan itu karena berbenturan dengan undang-undang yang berlaku.
Yuddy mengaku pemerintah terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
“Kalau saya terabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PAN RB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa," ujar Yuddy di Jakarta, Jumat (5/2).
Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi, hingga saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut.
"Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada," kata dia.
Menurut Yuddy, pemerintah sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi yang bisa digunakan untuk dijadikam payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung. Keputusan Menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang.
"Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran," ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional ini.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Titi Purwaningsih memaklumi keputusan pemerintah yang harus taat pada undang-undang.
Namun, dia berharap pemerintah tetap mengangkat honorer K2 untuk menjadi ASN.
"Kami minta pengabdian kami dihargai. Kami tidak mau tau, walaupun anggaran tidak tersedia serta payung hukum tidak ada, kami minta untuk diangkat menjadi PNS," kata Titi.
(mdk/sau)