Meterai Rp3.000 & Rp6.000 Dihapus, Pemerintah Akui Ada Potensi Kehilangan Pendapatan
Dia mencontohkan, tagihan telepon, listrik, hingga kartu kredit berupa kertas maupun elektronik yang bernilai Rp5 juta ke bawah, tak akan lagi dikenakan bea meterai.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai selangkah lagi akan menjadi Undang-Undang setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa pembahasan ini di tingkat paripurna. Nantinya, tarif bea meterai hanya akan berlaku tunggal, yakni sebesar Rp10.000.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, mengakui kenaikan tersebut berakibat pada kehilangan potensi penerimaan karena batasan nilai objek pajak yang dinaikan tersebut. Namun menurutnya, pemerintah bisa mengambil kesempatan dari dokumen elektronik yang juga akan dikenakan bea meterai.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Gunung Semeru meletus? Gunung Semeru terus bergejolak dalam beberapa pekan terakhir. Terbaru gunung tertinggi di Pulau Jawa itu kembali erupsi pada Minggu (31/12) dini hari. Letusannya disertai lontaran abu yang mengarah ke arah selatan dan barat daya.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Gunung Merapi meletus? Awan panas guguran itu terjadi pukul 20.26 WIB yang mengarah ke barat daya (Kali Bebeng) arah angin ke timur.
"Ya kita ada kehilangan di situ. Karena dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Tapi kalau yang baru nanti, dokumen itu kertas, termasuk elektronik," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).
Dia mencontohkan, tagihan telepon, listrik, hingga kartu kredit berupa kertas maupun elektronik yang bernilai Rp5 juta ke bawah, tak akan lagi dikenakan bea meterai. Namun jika tagihan tersebut di atas Rp5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp10.000.
Potensi Penerimaan
Adapun potensi penerimaan dari bea meterai Rp10.000 tersebut diperkirakan mencapai Rp11 triliun di 2021. Sementara potensi dari dokumen elektronik diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
"Kita bisa dapat penerimaan dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. Kalau potensi digital dan kertas Rp11 triliun di 2021," tambahnya.
Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
Pada tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp3.000 dan Rp6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000.