MK mulai gelar sidang pengujian UU BUMN
"Apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama."
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Jakarta, Senin dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Sebagai pemohon, Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan AM Putut Prabantoro beranggapan, bahwa tertulis pada Pasal 2(1) huruf a dan b UU 19/2003 maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah pertama memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, kedua mengejar keuntungan.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa usulan Bamus Betawi terkait pemerintahan Jakarta? Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
Serta, Pasal 4(4) UU 19/2003 'Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
"Apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama," katanya dikutip dari Antara, Senin (5/3).
Lanjutnya, karena persero akan menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. "Dan harus diganti sebagaimana yang dituliskan," jelasnya.
Dia menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (persero) menjadi menyimpang dari tujuan pendirian.
Baca juga:
Kimia Farma akan bangun pabrik di Arab Saudi, nilai investasi tembus Rp 1 triliun
Lewat akuisisi, Kimia Farma lebarkan sayap bisnis ke Arab Saudi
Pelni jalin kerja sama dengan 3 perusahaan BUMN
PT SMF gandeng BPD tingkatkan penyaluran KPR di Indonesia Tengah dan Timur
PT SMF targetkan laba bersih capai Rp 410 miliar di 2018