MTI: Tarif taksi online harus ikuti aturan pemerintah
"Meski yang bermitra sudah membentuk badan hukum koperasi, mereka harus mengajukan izin usaha angkutan umum."
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyambut baik ide kemitraan antara perusahaan penyedia aplikasi pemesanan transportasi dengan perusahaan angkutan umum konvensional. Kendati demikian, dia memberikan sejumlah catatan harus dilakukan perusahaan penyedia aplikasi tersebut.
"Meski yang bermitra sudah membentuk badan hukum koperasi, mereka harus mengajukan izin usaha angkutan umum," katanya lewat aplikasi pesan telepon pintar, Minggu (20/3).
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
Selain itu, lanjutnya, tarif yang berlaku wajib mengikuti aturan pemerintah. Dengan kata lain, operator tidak boleh seenaknya menetapkan tarif.
"Tarif yang dikenakan, termasuk didalamnya komponen biaya yang harus disisihkan untuk KIR kendaraan, perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator, dan lainnya," kata wakil ketua Masyarakat Transportasi Indonesia tersebut.
"Juga pengemudinya harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja yang bertujuan demi keselamatan penumpang juga."
Jika sejumlah taksi beraplikasi masih kedapatan tidak memiliki izin usaha operasi angkutan umum. Maka, polisi berhak menilang berdasarkan UU 22/2009.
"Kemenhub dan Dishub tidak punya hak menilang taksi yang beroperasi di jalan yang melanggar aturan."
(mdk/yud)