Naik Pesawat di Libur Natal dan Tahun Baru Wajib Tes PCR Jika Baru Sekali Vaksin
Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal da Tahun Baru 2022. Di dalam SE tersebut mengatur perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara atau menggunakan pesawat.
Dikutip dari SE dengan nomor 24 Taun 2021 tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara atau pesawat terbang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan beberapa persyaratan. Persyaratan sebagai berikut:
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Apa yang dirayakan saat ulang tahun? Ucapan selamat ulang tahun untuk teman ini juga berisi doa-doa terbaik yang dipanjatkan. Mengingat ulang tahun adalah momen paling bahagia dalam hidup seseorang.
-
Kapan bayi baru lahir mulai bisa diajak naik pesawat? Saat bayi berusia sekitar 3 hingga 6 bulan, itu bisa menjadi waktu yang baik untuk terbang.
-
Kapan perayaan Tahun Baru Hijriyah? Perayaan tahun baru Hijriah jatuh pada tanggal 1 Muharam, dalam kalender Hijriah.
-
Kapan Bintang Pratama lahir? Anak Dari Pernikahan Pertama Bintang adalah anak sulung Hengky dari pernikahan dengan Christy Jusung pada 2008.
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Reporter: Arief
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cegah Penyelundupan Jelang Nataru, Polisi Lakukan Pengetatan di Pelabuhan Gilimanuk
Kementan Jamin Pasokan 11 Komoditas Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Polisi: Kami akan Buat Jakarta Sepi saat Malam Tahun Baru
Menko Luhut Soal Varian Omicron: Ketatkan Prokes yang Sudah Mulai Terlihat Abai
179.814 Aparat Gabungan Disebar Amankan Nataru, Polri Bangun 3.184 Pos Pengamanan
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabotabek Kembali Berstatus Level 2
PPKM Level 3 Diterapkan di Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Ketentuannya