Ngototnya Menteri Susi bikin negara lain ketar ketir
Penataan kembali sektor Kelautan dan Perikanan sesungguhnya juga dilakukan negara lain.
Sejak dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti selalu menarik perhatian publik. Bukan hanya gebrakan dan kebijakannya, tapi soal ketegasannya tak mau kompromi dengan praktik pencurian ikan di wilayah hukum perairan Indonesia.
Susi mengaku, persoalan ini sudah lama menyita perhatiannya. Dengan ditunjuk menjadi menteri, ada jalan bagi Susi untuk membenahi sektor kelautan dan perikanan sekaligus membabat aksi pencurian ikan.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kenapa kapal terlihat melayang? Sering kali, ilusi Fatamorgana menghasilkan gambar yang terbalik yang menampilkan penampakan aneh saat berada di laut.
-
Apa yang ditemukan di dalam kapal? Kapal pertama berisi sekitar 100.000 benda, sebagian besar porselen. Kapal kedua, yang sedikit lebih tua dari kapal pertama, bermuatan balok kayu yang diyakini tengah menuju China saat tenggelam.
-
Kapan bangkai kapal itu diperkirakan tenggelam? Kapal berusia 3.300 tahun dan muatannya yang terdiri dari ratusan amphorae (bejana penyimpanan) yang masih utuh itu ditemukan di dasar laut Mediterania, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers bersama hari ini dari Otoritas Purbakala Israel (IAA) dan Energean.
Menteri Susi menggalang dukungan. Salah satunya dari Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) yang anggotanya dari beberapa kementerian dan lembaga. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Baharkam Polri, TNI Angkatan Laut.
Pendiri maskapai penerbangan Susi Air ini sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga laut dan ikan Indonesia dari aksi kapal-kapal asing ilegal. Kebijakan itu diakui Susi membuat sejumlah negara mulai khawatir.
"Kebijakan yang saya buat sudah dapatkan artikel analisis positif. Walaupun mereka (negara asing) ketar-ketir tapi mereka tahu, this is Indonesia Right and starting announcing what Indonesia want," papar Susi usai menggelar sidang dewan kelautan Indonesia di kantornya, Kamis (27/11).
Koleganya di kabinet kerja, Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mendukung langkah dan kebijakan yang akan dibuat Susi. Retno menuturkan, penataan kembali sektor Kelautan dan Perikanan sesungguhnya juga dilakukan negara lain.
"Intinya sebenarnya yang kita lakukan adalah sesuatu yang dilakukan di semua negara," ucapnya.
Mantan Dubes Indonesia untuk Belanda ini menegaskan soal pentingnya penegakan law enforcement.
"Ini merupakan hal yang harus dilakukan di suatu negara. Suatu negara akan dihormati apabila bisa menegakkan hukumnya tanpa dibeli," ucapnya.
Merdeka.com mencatat ngototnya Menteri Susi soal sikapnya terhadap kapal asing, sehingga membuat negara lain ketar-ketir. Berikut paparannya.
Tak khawatir negara lain protes
Menteri Susi tak mau berkompromi dengan negara lain yang meminta agar Indonesia tidak menenggelamkan kapal-kapal mereka.
Susi menegaskan, tidak ada alasan bagi negara lain untuk protes atas kebijakan ini. Sebab, kebijakan yang dikeluarkannya itu juga diberlakukan negara lain.
"Tak pernah ada yang mengeluh kapal nelayan kita di Malaysia ditenggelamkan. Kenapa saat kita akan menenggelamkan kapal yang jelas-jelas merugikan kita, negara lain harus komplain," tegasnya.
Moratorium izin kapal harus diterima
Di awal masa jabatannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti langsung menggebrak dengan menghentikan sementara atau moratorium izin kapal penangkap ikan.
Langkah itu diambil Susi setelah menemukan banyaknya kapal 'bodong' seenaknya meraup untung dan memanfaatkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Susi menegaskan, sejumlah negara sudah menyadari latar belakang dan dasar pemerintah Indonesia menerapkan moratorium izin kapal tangkap ikan.
"Mereka sadar what happen (apa yang terjadi) di laut kita, jadi itu satu hal yang acceptable (bisa diterima)," tegasnya.
Tenggelamkan kapal amanat UU
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam menenggelamkan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditenggelamkan saja. Menteri Susi Susi menjelaskan, dasar hukum penenggelaman kapal asing ilegal, sudah diatur dalam UU No. 45/2009 tentang Perikanan, pasal 69 ayat 1.
Bunyinya: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Kemudian, di ayat 4 ditegaskan, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Undang-undang sudah jelas untuk ditenggelamkan. Nanti pelaksanaannya di AL dan Polri. Yang nenggelamin bukan saya," tegasnya.
Kedaulatan tidak bisa dibeli
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, kebijakan yang dibuatnya, mulai dari moratorium izin kapal tangkap sampai menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, demi menegakkan hukum di perairan Indonesia.
"What's the problem. Kedaulatan tidak boleh dibeli, tidak ada harganya," tegas Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
"Kalau untuk kedaulatan, anything to do necessarry to do to be done, it has to be done," tambahnya.
Di tempat sama, Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mendukung langkah dan kebijakan yang akan dibuat koleganya itu. "Kami setuju yang disampaikan Bu Susi, Kedaulatan tidak bisa ditawar," tuturnya.
Mantan Dubes Indonesia untuk Belanda ini menegaskan soal pentingnya penegakan law enforcement.
"Ini merupakan hal yang harus dilakukan di suatu negara. Suatu negara akan dihormati apabila bisa menegakkan hukumnya tanpa dibeli," ucapnya.
(mdk/noe)