Nilai iklan start up 2015 tembus Rp 11 T, setengahnya diraup Google
Hanif menegaskan angka tersebut baru penerimaan yang diterima Google dari iklan, bukan keuntungan atau tunggakan pajak perusahaan tersebut. Sedangkan, katanya, pajak dihitung dari keuntungan yang didapat dari perusahaan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat nilai pasar iklan di Indonesia mencapai Rp 11 triliun pada 2015. Dari nilai tersebut, diperkirakan dana yang masuk ke perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) mencapai Rp 5,5 triliun.
"Kita tahu dari prediksi saja. Nilai pasar iklannya kan Rp 11 triliun, setengahnya masuk ke Google," ujar Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (13/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Di mana patung gajah Pasemah ditemukan? Penamaannya berasal dari lokasi penemuan awal patung gajah tersebut, yakni di dataran tinggi Pasemah, Sumatera Selatan.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Apa artinya "kajian"? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengkaji artinya belajar, mempelajari, memeriksa, memikirkan, menguji, atau menelaah.
Hanif menegaskan angka tersebut baru penerimaan yang diterima Google dari iklan, bukan keuntungan atau tunggakan pajak perusahaan tersebut. Sedangkan, katanya, pajak dihitung dari keuntungan yang didapat dari perusahaan.
Apabila, wajib pajak (WP) badan usaha, maka dikenakan pajak sebesar 25 persen. Dengan begitu, Google, Facebook, Yahoo dan Twitter dikenakan pajak 25 persen dari keuntungan yang diperoleh.
Sebagai informasi, berdasarkan riset dari eMarketer, jumlah anggaran periklanan digital tahun 2015 diperkirakan bisa melebihi angka USD 800 juta atau setara Rp 10,4 triliun. Jumlah ini naik 80 persen dibandingkan anggaran tahun 2014 sebesar USD 460 juta atau setara Rp 6,1 triliun.
Dari anggaran tersebut, USD 130 juta atau Rp 1,7 triliun akan dihabiskan untuk iklan di perangkat mobile, naik 200 persen dari anggaran tahun lalu sebesar USD 40 juta.
Baca juga:
Sebelum pajak sempurna, proyek balon google diusulkan ditunda
Berbagai jalan tak mempan, blokir senjata terakhir
Agar Google tak lagi membandel
Hipmi: Sangat tidak adil Google cari uang di RI tapi tak bayar pajak
Anang Hermansyah: Pemerintah Jokowi harus tegas pungut pajak Google
Soal pajak Google, idEA tak ingin campur tangan
Bos BKPM: Terlalu lembek pada Google, tak adil untuk pengusaha lokal