OJK Akan Tertibkan Pelaku Usaha Gadai Tak Berizin
Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Supriyono menegaskan akan melakukan penertiban bagi pelaku usaha gadai yang tidak berizin. OJK memberi tenggat waktu sampai 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk mengurus izinnya.
Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Supriyono menegaskan akan melakukan penertiban bagi pelaku usaha gadai yang tidak berizin. OJK memberi tenggat waktu sampai 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk mengurus izinnya.
Supriyono mengatakan apabila pelaku usaha yang terdaftar dan belum berizin tidak juga mengurus izinnya maka akan dilakukan tindakan tegas. Salah satunya yakni membatasi akses usahanya terhadap perbankan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan GKJ Baki diresmikan sebagai gereja? Gereja Kristen Jawa (GKJ) Baki, memang baru diresmikan sebagai gereja pada tanggal 9 April 1963.
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Kenapa Sandiaga bilang bahwa Ganjar mirip Jokowi? “Saya justru melihatnya dari sisi positif dan karena Pak Ganjar ini kan adalah sosok pemimpin yang paling mirip sama Pak Jokowi dari segi pendekatan yang sangat dekat dengan rakyat, blusukan, sat set, cepat geraknya. Saya menyebutnya (Ganjar sebagai) Jokowi 3.0. Pak Ganjar ini adalah versi Pak Jokowi 2024,” tuturnya.
-
Apa yang dimaksud dengan Kesenian Ogleg? Kesenian Ogleg adalah kesenian khas Kulon Progo yang lahir pada masa sulit di akhir tahun 1950-an. Gerakan Ogleg unik, patah-patah, mirip dengan gerakan kepala orang yang sedang pusing atau 'ogleg-ogleg' dalam bahasa Jawa.
-
Siapa pencipta kesenian Ogleg? Tokoh penciptanya adalah Rubikin Noto Sunaryo, pria asal Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo.
"Kita akan lakukan penertiban secara soft membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," katanya di Bandung, Jumat (3/5)
Di samping itu, sebagai tindak lanjut penindakan pihaknya juga akan menggandeng Satgas Waspada investasi. Ini dilakukan sebagai upaya penertiban bagi para pelaku usaha gadai yang tak berizin.
"Kita juga melalui Satgas mencoba menertibkan pelaku pergadaian yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum. Penertiban usaha pergadaian tak berizin," ujarnya
Sebelumnya, Supriyono mengungkapkan salah satu sarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar namun belum memiliki izin yakni wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.
Pada saat mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan modal disetor. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia," katanya.
Adapun hingga per 30 Aprlil 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pelalu usaha pergadaian telah mencapai 96 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 masih terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.
Baca juga:
Penuhi Modal Inti BPR, OJK Bakal Rilis Aturan Marger
Ini Cara Pelaku Usaha Gadai Dapatkan Izin dari OJK
Jumlah Bank BPR di RI Tembus 1.597, Terbanyak di PUlau Jawa dan Bali
Sanksi Ini Menanti 722 BPR yang Belum Penuhi Syarat Modal Inti
Perkembangan Teknologi Jadi Tantangan BPR di Era Digital
Kata Bos OJK Soal Nasib Nasabah Rabobank Saat Berhenti Beropreasi