OJK Ancam Tutup dan Cabut Izin Fintech Langgar Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah mengancam akan menutup dan mencabut izin enam perusahaan layanan financial technology (fintech) yang terbukti melanggar aturan. Sedangkan kepolisian masih menindaklanjuti laporan yang mendapat intimidasi dari fintech.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah mengancam akan menutup dan mencabut izin enam perusahaan layanan financial technology (fintech) yang terbukti melanggar aturan. Sedangkan kepolisian masih menindaklanjuti laporan yang mendapat intimidasi dari fintech.
"Yang laporan ke kita ada enam aduan. Empat sudah ditindaklanjuti, sedangkan dua masih dalam penyidikan," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa di Semarang, Senin (29/7).
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dia menyebut masyarakat Haura lebih hati-hati menggunakan layanan kredit online. Sebab terdapat 113 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK. "Yang ilegal adalah tidak terdaftar di OJK."
Aman mengimbau masyarakat untuk dapat membedakan perusahaan fintech yang legal atau ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak malu-malu melapor ke OJK jika terjadi masalah perselisihan dengan kreditur.
"Untuk menilai fintech yang ilegal adalah melihat di web OJK, di situ terdaftar. Biasanya orang yang terjebak mau laporan ini malu, karena sistem peminjaman yang mudah," ujarnya.
Kemudian, jika layanan fintech meminta akses kontak nasabah, masyarakat harus mengabaikan permintaan tersebut. "Kalau sudah terlanjur masuk, kalau ada permintaan mengakses kontak kita, di situ adalah perusahaan ilegal, stop saja," ucapnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta bijak dalam mengambil pinjaman di bank ataupun layanan fintech. Jika tidak bisa terbayarkan akan menjadi beban nasabah. "Saran saya, gunakan fasilitas kredit dengan bijak. Jangan buka lubang untuk menutup lubang, gunakan sesuai kebutuhan," tuturnya.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK), Irjen Pol Rokhmad Sunanto, menambahkan, perusahaan fintech yang melanggar aturan bisa ditutup atau dicabut izinnya. "OJK berhak menutup atau memberikan sanksi, kalau sampai pidana itu nanti kepolisian kita teruskan ke sana. Masyarakat bisa melaporkan ke OJK pusat atau daerah. Akan kita mediasi, kenapa nasabah tidak membayar," tutup Rokhmad.
Baca juga:
Marak Fintech Ilegal, OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati
Korban Fintech di Solo Bertambah, Ada yang Pinjam Rp5 Juta Tagihan Rp75 Juta
Tim Siber Polri Buru Penyebar Info Korban Fintech Rela Digilir
Kasus Fintech di Solo, Wanita 'Dijual' via Whatsapp Demi Bayar Utang
Solusi Jitu Keterbatasan Modal UMKM Tanah Air
Tak Bisa Bayar, Nasabah Pinjaman Online Ini Difitnah Rela Digilir Demi Lunasi Utang