OJK Cabut Izin Terdaftar Fintech Pinjaman Online Telefin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda bukti terdaftarnya PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin) sebagai penyelenggara fintech lending. Sehingga, sampai 15 Desember 2020 hanya ada 151 perusahaan penyelenggara fintech lending yang diberikan izin OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda bukti terdaftarnya PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin) sebagai penyelenggara fintech lending. Sehingga, sampai 15 Desember 2020 hanya ada 151 perusahaan penyelenggara fintech lending yang diberikan izin OJK.
"Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jakarta, (24/12).
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
Ke-151 perusahaan yang terdaftar terdiri dari 36 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha. Sementara, 115 perusahaan lainnya terdaftar di OJK.
Masyarakat diminta untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulisnya.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status izin produk jasa keuangan di nomor telepon 157. OJK juga memberikan layanan whatsapp di nomor 081-157-157-157.
OJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS Bisa jadi dari Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengibaratkan financial technology (fintech) ilegal sebagai monster. Saat satu dimatikan akan muncul dua atau tiga yang baru.
"Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar, seperti dikutip dari Antara di Yogyakarta, kemarin.
Menurutnya, salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau short message service (SMS). Jadi kalau ada yang menerima SMS menawarkan pinjaman, lanjut Munawar, dapat diduga itu ilegal.
Saat nomor HP pengirim diblokir pun, kata dia, tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan nomor tersebut sekali saja. "Percuma juga diblokir karena itu adalah mesin, ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Munawar melanjutkan, ciri kedua fintech ilegal ialah biasanya cara menagihnya kasar. Selain itu, cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan.
Dia menceritakan, ada masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal, saat jatuh tempo biasanya akan dihubungi dan ditagih. Jika tidak dibayar maka akan dikirim pesan mulai dari santun hingga keras, bahkan ada yang diteror setiap satu jam.
Kemudian, fintech tersebut mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di HP mulai dari tetangga, saudara hingga teman. "Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak," kata dia.
Dia mengingatkan data penting di HP yang boleh diakses sebaiknya hanya tiga yaitu kamera, mic, dan lokasi. "Di luar itu tidak boleh apalagi jika tak ada hubungan dengan peminjaman, misalnya nomor kontak, foto, hingga data HP," ujarnya.
Menurutnya, jika hal itu dilaporkan kepada polisi juga sulit ditindak karena belum ada aturan soal UU perlindungan data pribadi. Pada sisi lain, dia melihat kenapa fintech ilegal tetap tumbuh karena masyarakat butuh uang dan banyak yang tidak memahami teknologi informasi.
"Karena cara minjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening, padahal lupa bunganya sangat tinggi," katanya.
Munawar menyebutkan hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup. Berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.
(mdk/bim)