OJK Catat Ada 34 Fintech Baru Daftarkan Diri
Deputi Komisioner OJK, Sukarela Batunanggar, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan uji terhadap 34 fintech baru mendaftarkan diri ke OJK. Saat ini, sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK. Ke-34 fintech ini akan diseleksi untuk kemudian diuji dalam regulatory sandbox. Proses seleksi akan dilakukan bulan depan.
Deputi Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Sukarela Batunanggar, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan uji terhadap 34 fintech baru mendaftarkan diri ke OJK. Diketahui saat ini, sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.
"Saat ini kita ada mencatat 34 fintech ada lebih dari 7 atau 8 jenis (bisnis) hampir semuanya ada," kata dia, saat ditemui, di sela-sela Seminar Nasional INDEF, Jakarta, Selasa (26/3).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Dia menjelaskan, ke-34 fintech ini akan diseleksi untuk kemudian diuji dalam regulatory sandbox OJK. Proses seleksi, kata dia, akan dilakukan bulan depan. "Rencananya dalam bulan depan kita akan seleksi beberapa untuk diuji dalam regulatory sandbox," ungkapnya.
"Tidak semuanya nanti ada beberapa misalnya 2 dari masing-masing model bisnis kalau ada 7 (model bisnis), seperti agregator, insurtech, dan seterusnya, sebagai prototipe, acuan sehingga nanti yang lain tidak perlu diuji lagi secara detail tapi cukup mengacu pada model bisnis yang sudah kita susun," imbuhnya.
Meskipun demikian, dia mengaku belum dapat menyampaikan kapan tepatnya proses uji terhadap fintech-fintech tersebut selesai. "Tentunya (hasil akan diperoleh) setelah diuji. Biasanya ada 6 bulan. Ada perpanjangan waktu," tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Waspadai Bisnis Fintech Ilegal
DPR Berencana Bikin UU Fintech
DANA Sebut Kantongi 10 Juta Pengguna selama 1 Tahun
Cara Cerdas Menyiasati Bunga Pinjaman Bank
Tips Mengatur Keuangan saat Berutang di Fintech dari Indodana
DANA Perkaya Fitur Kirim Uang
OVO Gandeng Bareksa Hingga Teralite Perluas Layanan Keuangan