OJK Catat, Utang Paylater Orang Indonesia Tembus Rp6,81 Triliun per Mei 2024
Angka ini meningkat 33,64 persen (yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama.
Angka ini meningkat 33,64 persen (yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama.
- Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.403 Triliun, Bank Indonesia: Masih Tetap Terkendali
- Rupiah Anjlok, Airlangga Masih Optimis Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5 Persen Karena Ini
- OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024
- Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?
OJK Catat, Utang Paylater Orang Indonesia Tembus Rp6,81 Triliun per Mei 2024
OJK Catat, Utang Paylater Orang Indonesia Tembus Rp6,81 Triliun per Mei 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau bayar nanti mencapai Rp6,81 triliun per Mei 2024.
Angka ini meningkat 33,64 persen (yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama.
"Total penyaluran piutang pembiayaan PP BNPL per Mei 2024 meningkat 33,64 persen (yoy) menjadi sebesar Rp6,81 triliun,"
kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7).
Peningkatan tersebut, kata Agusman dibarengi dengan profil risiko pembiayaan yang tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Netto masing-masing sebesar 3,22 persen dan 0,84 persen per Mei 2024.
Menurutnya, pembiayaan BNPL di Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup besar sejalan dengan perkembangan perekonomian berbasis digital.
Namun terkait aturan paylater OJK masih melakukan kajian. Hal ini sejalan dengan perkembangan layanan BPNL di tanah air, agar ke depannya bisa memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.
Adapun kajian yang dilakukan, pertama, mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater.
Kedua, terkait kepemilikan sistem informasi.
Ketiga, terkait pelindungan data pribadi. Keempat, rekam jejak audit.
Kelima, terkait sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, terakhir terkait manajemen risiko.