OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 31 Maret 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan akibat dampak pandemi Covid-19 sampai 31 Maret 2024 dari sebelumnya Maret 2023. Akan tetapi, perpanjangan ini hanya berlaku bagi segmen usaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan akibat dampak pandemi Covid-19 sampai 31 Maret 2024 dari sebelumnya Maret 2023. Akan tetapi, perpanjangan ini hanya berlaku bagi segmen usaha.
Pertama, UMKM yang mencakup seluruh sektor. Kedua, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Ketiga, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
-
Bagaimana OJK memastikan likuiditas industri keuangan tetap memadai? Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
OJK menilai, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit diperlukan untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi. Terutama disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed).
Kemudian, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Lalu, dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
"Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024," kata OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, ditulis Senin (28/11).
Kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit/pembiayaan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
"Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur," ujar OJK.
OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga:
Restrukturisasi Kredit Terus Turun, Capai Rp560,41 Triliun per Juli 2022
OJK Pertimbangkan Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi Kredit Perbankan Turun dari Rp900 Triliun Jadi Rp550 Triliun
OJK Diprediksi Tak Perpanjang Restrukturisasi, Siap-Siap Bayar Angsuran Kredit
Menteri Erick Apresiasi Dukungan Kreditur Restrukturisasi Garuda Indonesia
Bank Mandiri Catat Tren Restrukturisasi Kredit Mulai Turun