OJK Rencana Wajibkan Penawaran Produk Jasa Keuangan Khususnya Asuransi Direkam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 1.915 atau 36,65 persen iklan penyedia jasa keuangan yang melanggar ketentuan pada semester I 2020. Pelanggaran terbesar terjadi akibat ketidakjelasan informasi yang diberikan, mencapai 94 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 1.915 atau 36,65 persen iklan penyedia jasa keuangan yang melanggar ketentuan pada semester I 2020. Pelanggaran terbesar terjadi akibat ketidakjelasan informasi yang diberikan, mencapai 94 persen.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan pihaknya juga banyak menerima aduan seputar ketidakjelasan iklan jasa keuangan pada sektor asuransi yang bersifat persengketaan (dispute).
-
Apa itu Asuransi Lentera? Asuransi LENTERA merupakan produk Asuransi Berjangka atau term life yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam kehidupan para pemegang polis dan orang tercinta.
-
Siapa yang mengeluarkan Asuransi Lentera? Tahukah Anda jika BRI Life, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), melalui anak perusahaan, telah menghadirkan Asuransi LENTERA?
-
Bagaimana Asuransi Tri Pakarta meningkatkan kinerjanya? Nasabah dan mitra semakin percaya dengan Tri Pakarta. Hal ini tentu akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Koen Yulianto.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Apa yang dilakukan Allianz Syariah di Jawa Barat? Allianz Syariah yang mengusung nilai kebaikan dan kebersamaan, berkomitmen untuk semakin aktif menghadirkan layanan asuransi syariah kelas dunia yang relevan serta membawa prinsip "Kebaikan yang Menguatkan" agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
-
Kenapa memiliki asuransi bisa membuat hidup lebih tenang? Memiliki asuransi sedari dini dapat membantumu terhindari dari hal-hal buruk yang tak diingini. Selain itu, asuransi juga bisa membuat kehidupan lebih tenang berkat kegunaannya yang mengcover berbagai biaya tak terduga, seperti perawatan rumah sakit, kecelakaan, dan sebagainya.
"Artinya dispute itu karena konsumen ini merasa tidak dijelaskan. Dia baru menyadarinya beberapa tahun kemudian, ketika dia tidak mau bayar preminya lagi, tahu-tahu ini unit-linked dan sebagainya, tetapi mereka kadang sering kaget tapi tidak punya bukti," ungkapnya, Rabu (15/7).
Menindaki kasus tersebut, OJK ke depan disebutnya membuka kemungkinan untuk membuat aturan baru yang lebih asertif dan ketat dalam perjanjian di sektor jasa keuangan, khususnya asuransi.
"Bisa saja kita wajibkan selama proses penawarannya itu wajib direkam. Rekaman itu harus disimpan dengan baik. Dan konsumen bisa keep itu, sehingga tidak mengadukan ke OJK tapi kurang bukti. Kita kalau kurang bukti susah, padahal bener," jelasnya.
Solusi Saat ini
Untuk saat ini, agar kasus tersebut tidak terjadi, Sarjito pun meminta konsumen untuk tidak gampang tergiur oleh ajakan tenaga pemasar dalam melakukan penandatanganan. Menurutnya, konsumen wajib membaca hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian sebelum membubuhkan tanda tangan.
"Ini yang saya sampaikan kepada masyarakat. Kalau perlu jangan terburu-buru, nginep dulu berhari-hari, sampai ketemu orang yang mengerti," imbuhnya.
Dia menyatakan, perjanjian yang dilakukan mungkin saja memiliki muatan pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 rentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Tetapi untuk mengatakan perusahaan asuransi ini salah, kita perlu bukti. Pembuktian ini yang kadang tidak mudah. Merasa konsumen tertipu, tetapi ketika lapor ke OJK mana buktinya bahwa Anda ketipu," sambungnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com