OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen OJK dalam mendorong inovasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Indodax menyambut baik penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
"Peraturan ini menandai semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia. Penerbitan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dikutip dari Antara.
Oscar mengatakan, dalam peraturan ini telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen OJK dalam mendorong inovasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
"Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi Indodax, selaku crypto exchange dan pelaku industri, untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia," ujarnya pula.
Oscar Darmawan juga mengatakan, adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Regulatory sandbox dapat memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya penguatan aturan ini dapat membantu para investor berinvestasi kripto secara mudah, aman, dan mengurangi risiko adanya penipuan.
Ketua Umum ABI-Aspakrindo Robby, yang meyakini jika regulatory sandbox dapat menumbuhkan industri kripto di Indonesia.
Dia menilai hal ini merupakan langkah tepat yang diambil oleh Pemerintah Indonesia, terutama mengingat pertumbuhan kripto yang sangat pesat dan positif.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam industri kripto di Asia Tenggara. Ditambah, Indonesia memiliki populasi muda yang besar, tingkat penetrasi internet yang tinggi, serta regulasi yang matang. Ini merupakan modal yang penting untuk mengembangkan industri kripto,” ujarnya pula.
Dia juga menyoroti perkembangan di negara-negara tetangga, seperti Singapura, dengan pengguna ojek daring dapat melakukan isi ulang saldo mata uang fiat menggunakan kripto. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia juga memiliki potensi yang sama.
“Maka dari itu, kita harus memiliki ekosistem kripto yang kuat agar siap menghadapi segala perkembangan yang ada,” katanya lagi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum ABI-Aspakrindo Robby, yang meyakini jika regulatory sandbox ini dapat menumbuhkan industri kripto di Indonesia.
"Asosiasi mendukung penuh regulatory sandbox yang dikeluarkan oleh OJK. Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini,” ujar Robby pula.