OJK Sebut Data Debitur Fintech akan Bergabung di SLIK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan adanya basis data debitur jasa keuangan untuk melindungi konsumen jasa keuangan. Salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan adanya basis data debitur jasa keuangan untuk melindungi konsumen jasa keuangan. Salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, data debitur fintech juga akan bergabung dengan SLIK.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
Namun saat ini dari asosiasi fintech sudah memiliki basis datanya sendiri. Sehingga fintech tetap bisa menyaring debitur maupun debitur dari data yang mereka himpun.
"Nantinya fintech ini juga akan bergabung. Tapi fintech saat ini di asosiasinya dulu. Asosiasi fintech sudah punya seperti itu. Jadi orang-orang tidak bayar kalau pinjam lagi akan ketahuan itu," kata Tirta dalam MA Chapter Webinar Series Episode 2, Selasa (17/11).
Saat ini SLIK hanya bisa diakses hingga 3 tahun terakhir. Namun bukan berarti data sebelumnya hilang. Melainkan dibutuhkan akses khusus dan terbatas jika ingin menelusuri riwayat yang lebih lampau.
Dia menjelaskan, dulunya Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia (BI). Lalu, pada akhir 2018, sistem ini dikelola OJK dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"SLIK itu dikelola OJK sejak akhir 2018 itu udah masuk ke OJK sekarang. Dulunya dibikin namanya sistem informasi debitur. Tapi ini semua yang melaporkan PUSJ (pelaku usaha jasa keuangan) yang menjadi anggota di dalam SILK. Jadi kalau ada debitur yang bermasalah, itu yang mengupdate mereka," imbuhnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
OJK Pastikan Beri Perlindungan dalam Transaksi Keuangan Bagi Semua Pihak
Asosiasi: Layanan Industri Fintech di Indonesia Terus Meningkat
Menteri Bambang Minta Fintech Maksimalkan Pemanfaatan Big Data
OJK Beberkan Jenis-Jenis Fintech untuk Pinjaman Modal Bagi UMKM
OJK Pastikan Regulasi untuk Fintech Tak Serumit Aturan Perbankan
OJK Sebut Fintech dan Lembaga Keuangan Masih Saling Bersaing