OJK Telusuri Kejadian Sopir Taksi Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online
Saat ini OJK bersama asosiasi fintech tengah menelusuri kejadian tersebut. Namun dipastikan fintech yang memberi pinjaman dan melakukan penagihan tidak manusiawi terhadap sopir taksi tersebut merupakan fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing angkat suara terkait seorang sopir taksi mengambil keputusan untuk mengakhiri hidupnya lantaran terjebak jerat utang di aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending. Dia menyatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut.
"Kami dari satgas waspada investasi dan tentunya OJK juga asangat prihatin dengan kondisi ini dan juga mengucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban sehingga mereka bisa dapat kekutaan tentunya," kata Tongam di kantornya, Rabu (13/2).
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dia mengungkapkan, saat ini OJK bersama asosiasi fintech tengah menelusuri kejadian tersebut. Namun dipastikan fintech yang memberi pinjaman dan melakukan penagihan tidak manusiawi terhadap sopir taksi tersebut merupakan fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
"Kami dari OJK dan Satgas dan asosiasi melakukan pendalaman dan saat ini sedang dalam mengumpulkan informasi. Tetapi kami menduga, dugaan kami besar bahwa yang dilakukan oleh sopir taksi ini diakibatkan oleh fintech ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini fintech legal sudah mempunyai aturan main sendiri yang tidak melanggar etika. Segala macam jenis penagihan hingga akses data sudah diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan konsumen. "Fintech yang terdaftar di OJK sudah dibatasi dengan ketentuan ketentuan - terutama dilarang mengcopy semua kontak yang ada di HP, jadi tidak bisa mengakses file atau gambar," ujarnya.
Dia menegaskan OJK mengutuk kejadian tersebut. Ke depannya, agar kejadian serupa tidak terulang, dia meminta masyarakat lebih jeli dalam memilih fintech saat hendak melakukan pinjaman.
"Kami sangat tidak mentolerir kegiatan penagihan yang telah mengakibatakn korban di masyarakat dan kami mengharapkan hal ini jangan terulang lagi. Dan ini menjadi pembelajaran juga kita di masyarakat agar segera meninggalkan fintech ilegal dan kalau memang butuh pinjaman, masuklah ke fintech yang terdaftar di OJK," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam kasus ini OJK bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. "Ini memang karena ini kan kasus jadi OJK tidak dalam posisi menjawab siapa yang bertanggung jawab disini, tapi ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa fintech ilegal ini tidak akan membantu masyarakat, justru jebakan, masyarakat kita makin banyak yang tertekan," tutupnya.
Baca juga:
Pemerintah Beri Subsidi Fintech Layani Masyarakat Daerah Pedalaman dan Perbatasan
Ma'ruf Amin Janji Dorong Fintech Syariah Jika Terpilih Jadi Wapres
7 BUMN Bergabung Bentuk Perusahaan Fintech PT Finarya, Pemilik Produk LinkAja
LBH Jakarta: Teror Penagih Utang Perusahaan Fintech Langgar Hak Asasi Manusia
Demo Rentenir Online, Massa Tuntut Keadilan di Pengadilan Jakarta Pusat
Cerita Korban Fintech Nakal, Diteror Penagih Utang Hingga Kehilangan Pekerjaan