OJK Ungkap 60 BPR di Jateng & DIY Belum Penuhi Modal Inti Minimum
Sesuai aturan tersebut hingga batas waktu akhir tahun 2019 setiap BPR wajib memenuhi modal inti sebesar Rp 3 miliar. Kemudian hingga akhir tahun 2024 setiap BPR wajib memenuhi modal inti minimal Rp 6 miliar.
Sebanyak 60 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum memenuhi modal inti minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
Data tersebut diungkap Deputi Direktur Manajemen Strategis dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY Dedy Patria saat menjadi pembicara Pelatihan Wartawan OJK KR3 Jateng & DIY di Bandung, Jumat (22/2).
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Apa tujuan dari Serangan Umum Surakarta? Meski dihujani bom-bom dari udara, para pejuang gerilya terus melakukan perlawanan dan pertempuran tanpa pandang bulu. Mereka tetap konsisten menyerang pos-pos Belanda lalu masuk ke kampung bersama rakyat lainnya.
-
Kapan OJK Mengajar di UIN Syarif Hidayatullah diadakan? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
"Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, ada sekitar 60 BPR dari 304 BPR yang belum memenuhi aturan ini. OJK akan terus mendorong agar mereka mentaati aturan ini," ujar Dedy.
Dia menerangkan, sesuai aturan tersebut hingga batas waktu akhir tahun 2019 setiap BPR wajib memenuhi modal inti sebesar Rp 3 miliar. Kemudian hingga akhir tahun 2024 setiap BPR wajib memenuhi modal inti minimal Rp 6 miliar.
Dedy menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku pihaknya memang harus memberikan batasan waktu. Pihaknya juga terus mendorong BPR untuk melakukan 'action plan'. Selain itu, lanjut Dedy, OJK juga memberikan pendampingan agar BPR bisa memenuhi beberapa syarat.
"Pendampingan yang kami berikan salah satunya pemenuhan modal BPR dengan memanfaatkan investor eksisting maupun investor baru," katanya.
Namun jika BPR tetap tidak bisa menambah modal inti, OJK mendorong agar mereka melakukan merger dengan BPR lainnya. Menurut Dedy, dari sekitar 60 BPR yang belum memenuhi modal minimum tersebut, dia memperkirakan hanya 5 BPR yang benar-benar kesulitan memenuhinya.
"Bagi BPR yang tidak dapat memenuhi aturan tersebut, akan ada beberapa konsekuensi yaitu mengalami penurunan tingkat kesehatan," tandasnya.
Beberapa sanksi yang akan diberikan di antaranya, larangan membuka jaringan kantor dan larangan melakukan aktivitas penukaran mata uang asing. Dedy berharap 60 BPR tersebut dapat memenuhi syarat yang berlaku. Karena jika harus berhadapan dengan sanksi maka akan mematikan bank tersebut.
"Kami akan melihat dulu apa solusi untuk bank-bank yang tidak memenuhi ini. Harus ada solusi yang sifatnya memperkuat kondisi lembaga keuangan tersebut," jelasnya lagi.
Sementara itu acara Pelatihan dan Gathering Wartawan OJK Kantor Regional 3 yang diadakan 21-24 Februari tersebut, diikuti oleh 50 wartawan. Mereka berasal dari Kantor OJK Solo, Yogyakarta, Semarang, Tegal dan Purwokerto. Pelatihan meliputi materi Kehumasan, Perkembangan IJK, Perkembangan Edukasi dan Literasi Keuangan, Perkembangan Lembaga Pembiayaan serta isu
Baca juga:
Bos OJK Temui Menko Darmin Bahas Sinkronisasi Kebijakan Online Single Submission
Bos OJK: Waspadai Pinjaman Online Abal-Abal dan Tidak Terdaftar
Lima Lembaga Negara Tandatangani Nota Kesepahaman
OJK Perkuat Kerjasama dengan Kemendagri dan PPATK, Dorong Industri Jasa Keuangan
OJK Bakal Bentuk Sistem Kumpulkan Uang Denda di Pasar Modal
OJK Sebut Pasar Modal Terdongkrak Capaian Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Perkembangan Fintech.
(mdk/idr)