OJK ungkap pembiayaan fintech capai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 debitur
Saat ini terdapat 30 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Beberapa kebijakan OJK di 2018 yang berkaitan dengan sektor fintech, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya amat mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech). Dia mengatakan, saat ini terdapat 30 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran.
"Total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 peminjam," ungkapnya di Pacific Place, Jakarta, Kamis (18/1).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Oleh karena itu, menurut dia, inovasi di sektor fintech terus didukung dengan catatan produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat. "Namun, tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi," kata dia.
Beberapa kebijakan OJK di 2018 yang berkaitan dengan sektor fintech, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang crowdfunding.
"Kami juga mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech," kata dia.
Lebih jauh, menyikapi perkembangan mata uang virtual, dia menegaskan OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait.
Wimboh mengatakan, pada 2018, OJK akan tetap fokus untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Melalui optimalisasi peran teknologi dalam proses pengawasannya dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
"Peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus dioptimalkan," tandasnya.
Baca juga:
Tingkatkan pelayanan, BTN Syariah luncurkan aplikasi fintech khusus santri
Tumbuh pesat, ini rencana aksi OJK kelola Fintech di Tanah Air
Pengamat sebut fintech bisa hilangkan fungsi broker
BI keluarkan aturan Fintech, salah satunya soal penggunaan uang virtual
Bos BI minta fintech dan e-commerce uji coba aturan Sandbox
OJK minta perbankan lebih kreatif agar tak tergerus fintech
Banyak usaha potensial yang bisa disentuh oleh Fintech