Pajak bunga obligasi reksadana 5 persen bertahan sampai 2020
Rencana awal, pajak untuk bunga surat utang bakal naik menjadi 15 persen di tahun depan.
Pasar surat utang di Indonesia perlu mendapat dukungan jika ingin terus berkembang. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan, Direktorat Jenderal punya peran untuk menarik minat investor membeli surat utang reksadana.
"Pasar surat utang kurang berkembang di Indonesia dari sisi perpajakan kurang menguntungkan," kata Nurhaida di Hotel ShangriLa, Jakarta, Senin (24/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan Rebo Pungkasan dirayakan? Tradisi ini digelar setahun sekali, tepatnya pada hari Rabu terakhir di bulan Safar. Rebo Pungkasan merupakan tradisi yang dirayakan pada hari Rabu terakhir bulan Sapar. Tradisi ini jatuh pada tiap malam Rabu 27 Safar 1445 H.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Saat ini, pajak untuk bunga surat utang reksadana sebesar 5 persen. Rencana awal, pajak untuk bunga surat utang bakal naik menjadi 15 persen di tahun depan. Namun, OJK tengah melakukan penjajakan dengan Ditjen Pajak soal kebijakan ini.
"OJK sedang berkomunikasi dengan Dirjen Pajak supaya ada keringanan pajak bagi bunga obligasi," tutur Nurhaida.
Untuk sementara, pajak bunga sebesar 5 persen masih akan berlaku hingga 2020 mendatang.
"Pajak 5 persen paling tidak masih berlaku hingga 2020," tutup Nurhaida.