Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Luhut: Kasihan, Nanti Bisa Tutup Semua
Luhut mengaku mendengar keluh kesah Hotman dan para pengusaha yang menolak kenaikan pajak hiburan mulai dari 40-75 persen.
Luhut mengaku mendengar keluh kesah Hotman dan para pengusaha yang menolak kenaikan pajak hiburan mulai dari 40 persen sampai 75 persen.
- Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi
- Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
- Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Hotman dan Rombongan Pengusaha 'Ngadu' ke Menko Luhut
- Menko Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda
Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Luhut: Kasihan, Nanti Bisa Tutup Semua
Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Luhut: Kasihan, Nanti Bisa Tutup Semua
Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris beserta rombongan pengusaha hiburan mendatangi kantor Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan Jumat (26/1) pagi.
Dalam pertemuan tersebut Luhut mengaku mendengar keluh kesah Hotman dan para pengusaha yang menolak kenaikan pajak hiburan mulai dari 40 persen sampai 75 persen.
Luhut menilai dampak yang dirasakan para pengusaha hiburan atas kebijakan tersebut berpotensi gulung tikar.
Mereka bakal bangkrut sebagai pelaku industri hiburan dan pariwisata. Apalagi ada 20 juta orang yang bekerja di industri tersebut.
Dia pun menegaskan, aturan pajak hiburan harus kembali ke aturan yang lama yakni UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kembalinya menggunakan aturan lama tersebut berlandaskan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu Berdasarkan UU No.1/2022 tentang HKPD.
"Kembali ke yang lama. Kan kasihan, nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang," ujar Luhut kepada media, Jumat (26/1).
Menurutnya penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam sudah sesuai sebagai landasan hukum. Mengingat SE Mendagri tersebut merupakan turunan dari Pasal 101 ayat 3 UU HKPD.
"Ya sekarang edaran Mendagri itu yang kita pegang. Sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, sesuai pasal 101 ayat 3," jelas Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu bilang, para pengusaha tengah melakukan persiapan untuk memprotes melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya mereka maju ke MK. Kan semua punya hak maju ke MK. Jadi jangan dibilang melanggar konstitusi dan melanggar undang-undang," kata dia.
"Enggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challange (menantang) undang-undang yang ada," kata Luhut.
Sebagai informasi, berikut Pasal 101 UU HKPD yang dimaksud Luhut:
Pasal 101
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/ bupati/ wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Perkada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.