Panama Papers jadi pintu masuk pemerintah tuntaskan UU tax amnesty
Momentum ini membuat wajib pajak memanfaatkan tax amnesty yang telah digagas pemerintah.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai bocornya data Panama Papers jadi kesempatan pemerintah untuk tuntaskan Rancangan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak. Momentum ini membuat wajib pajak memanfaatkan tax amnesty yang telah digagas pemerintah.
Seperti diketahui, data Panama Papers membuka sebagian data wajib pajak dan teridentifikasi melakukan kegiatan usaha menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) asing. Panama Papers dapat mendorong atau akselerator pelaporan pajak dari wajib pajak Indonesia, berhubung identitasnya sudah terungkap.
-
Apa yang diungkapkan dalam dokumen rahasia Pentagon Papers? Dokumen tersebut mengungkap kebenaran yang tersembunyi tentang keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kapan dokumen rahasia Pentagon Papers diungkap kepada publik? Sejarah sering kali menyimpan rahasia yang menggemparkan, salah satunya seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada 13 Juni 1971.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Asumsinya dananya juga mengendap di luar negeri, sehingga tinggal dicek kebenarannya," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (7/4).
Eddy menjelaskan biasanya SPV digunakan untuk memanfaatkan tax treaty atau perjanjian perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara asing. Usia SPV bisa bertahun-tahun dan tidak ada masa kedaluwarsa.
Penggunaan SPV di luar negeri terutama di negara-negara surga pajak (tax haven) memang meringankan dari sisi perpajakan. Namun, pendirian SPV tidak serta merta ditujukan untuk tujuan penggelapan pajak.
"Jika penggunaan SPV dibarengi dengan tax planning, beban pajak bisa berkurang dari 20 persen menjadi 10 persen atau bahkan 0 persen," kata dia.
Untuk itu, kata Eddy, data tersebut hanya sebagai temuan awal untuk mendalami kegiatan usaha warga negara atau unit usaha Indonesia yang menggunakan kendaraan usaha di luar negeri.
Panama Papers tidak membuka informasi substansial terkait jenis usaha, dana yang dinikmati atau digunakan transaksi maupun usaha atau pajak yang dielakkan melalui pemakaian SPV tersebut. "Untuk mengetahui hal-hal yang substansial secara mendalam, tentunya membutuhkan putusan pengadilan, apalagi jika hal ini menyangkut informasi perbankan," tegas Eddy.
Mengingat momentum yang bagus tersebut, Eddy mendorong RUU Tax Amnesty segera dibahas dan dituntaskan DPR. Regulasi tax amnesty juga tetap diperlukan sebagai salah satu solusi penyelesaian data pajak dan kewajiban pajak.
Pertimbangannya, Panama Papers hanya memberikan gambaran umum dan bukan informasi detail. Selain itu, Panama Papers hanya membeberkan info tentang individu atau perusahaan yang mendirikan usahanya di Panama melalui Mossack Fonseca. Sementara, Eddy yakin masih ada ratusan perusahaan serupa di yurisdiksi tax haven lain yang belum diidentifikasi.
"Kehadiran UU Tax Amnesty menjadi berharga untuk menjadi jalan tengah dan solusi atas temuan data Panama Papers maupun data-data lain yang ada di luar negeri. Tax amnesty memberi kepastian hukum bagi wajib pajak," pungkas dia.
(mdk/sau)