Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
- Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025
- Pembangunan IKN Tetap Lanjut di 2025, Dananya dari Anggaran Infrastruktur Rp400,3 Triliun
- Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Monas dan GBK Jadi Aset Pemerintah Pusat atau Jakarta?
- Pemerintah Habiskan Rp26 Triliun untuk Bangun IKN Nusantara di Sepanjang 2023
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta ketika ibu kota negara pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan sebanyak Rp300 triliun dari aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk menambah kas negara.
"Rp1.640 triliun itu total antara kantor pusat dan pelayanan. Jadi dari Rp1.600-an tadi yang mungkin bisa dimanfaatkan Rp300 triliunan," kata Encep di Kantor DJKN, Jakarta, Kamis (21/12).
Encep menyebut pemanfaatan gedung milik pemerintah bisa digunakan swasta untuk kepentingan komersial. Semisal hotel, lapangan golf dan yang lainnya.
"Bisa dimanfaatkan untuk swasta seperti hotel, lapangan golf," kata Encep.
Dia mencontohkan, Gedung Dhanapala di Kompleks Kementerian Keuangan telah lama disewakan sebagai tempat pernikahan pada akhir pekan.
Sementara itu, Gedung Dhanapala pada hari kerja tetap dioperasikan sebagai perkantoran bagi pegawai Kementerian Keuangan.
"Jadi, Dhanapala itu bisa digunakan untuk pernikahan pada Sabtu-Minggu itu bagian dari pemanfaatan," ucap Encep.
Sisa aset yang ditinggalkan, kata Encep masih bisa digunakan pemerintah. Misalnya untuk instansi lain seperti kantor polisi hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
"Karena yang lain masih bisa dipakai oleh instansi lain, misalnya kantor Polres, Polsek, KUA," ujar Encep.
Saat ini DJKN sudah memetakan denah aset BMN milik pemerintah pusat di Jakarta ke dalam 10 klaster untuk pemanfaatannya. Namun, Encep belum merincinya lebih lanjut.
"Klaster mana misalnya, Monas dijadiin apa. Jadi kami sudah petakan ada 10 klaster ini akan jadi apa, tapi masih kajian belum final. Ada namanya isitilah urban renewal," kata Encep.
Menurut dia, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara menjadi momentum Jakarta untuk melakukan pembaharuan kota (urban renewal).
Sehingga nantinya tak hanya sekadar dimanfaatkan oleh Pemda, BMN milik pemerintah pusat pun bisa menciptakan nilai dan kontribusi besar kepada masyarakat.
"Misalnya monas, di selatan ada (kantor Kementerian) PUPR , Kejaksaan, BPN. Kalau di sana ada TOD baru atau jalur transportasi baru, rencananya ke Gambir ada," kata Encep.
"Di situ kan ada banyak BMN, saya belum bisa cerita karena masih kajian. Bu Menteri (Sri Mulyani) mintanya supaya Jakarta menjadi kota yang lebih layak,"
tutur Encep.