Pekerja Jomblo Gaji Rp5 Juta per Bulan Wajib Bayar Pajak, Begini Hitungannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan porsi yang adil terhadap pekerja sesuai penghasilannya. Bahkan aturan ini sudah berlaku sejak dulu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada penyesuaian pungutan pajak bagi masyarakat yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Bahkan, masyarakat dengan gaji Rp5 juta per bulan tapi mempunyai istri dan anak, maka tidak dikenakan pajak sama sekali,
"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!. Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," kata Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, dikutip Jumat (3/1).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan porsi yang adil terhadap pekerja sesuai penghasilannya. Bahkan aturan ini sudah berlaku sejak dulu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan tarif pajak penghasilan bagi pekerja bergaji Rp5 juta per bulan sebesar 5 persen.
"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," kata Neil dikutip Jumat (6/1).
Namun cara menghitung pajaknya menggunakan rumus khusus. Adapun rumus Pajak Penghasilan (PPh): (Penghasilan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh.
Sebagai informasi, setiap tahunnya besaran PTKP dapat berubah-ubah tergantung kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU PPh. Saat ini PTKP yang digunakan mengaku pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK .010/2016.
Dengan demikian tarif (PTKP) terbaru yang berlaku saat antara lain:
1. PTKP terbaru WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;
2. PTKP terbaru bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
3. Tambahan PTKP terbaru untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000,00;
4. Tambahan PTKP terbaru untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00.
5. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara itu yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.
Golongan PTKP
Berikut adalah rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:
1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin
- Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp54.000.000
- Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
2. Golongan Wajib Pajak Kawin
- Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000
- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000
3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp 112.500.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 117.000.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 121.500.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 126.000.000
Simulasi Hitungan PPh
Lantas bagaimana cara menghitung PPh yang benar sesuai dengan jumlah tanggungannya? Simak ulasannya berikut ini:
A. Golongan Wajib Pajak tidak kawin dengan Gaji Rp5juta per bulan
1. Pekerja yang menjadi WP tanpa tanggungan alias jomblo
Rumus Pajak Penghasilan (PPh): (Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh
{( Rp5 juta x 12 bulan) - PTKP Rp54 juta} x 5 % = (Rp 60 juta - Rp54 juta) 5 % = Rp 6 juta x 5 % =Rp300.000
Sehingga PPh yang dibayarkan setahun sebesar Rp 300.000 atau Rp25.000 per bulan.
2. Pekerja yang tidak kawin tetapi memiliki 1 tanggungan
Rumus Pajak Penghasilan (PPh): (Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh
{( Rp5 juta x 12 bulan) - PTKP Rp 58,5 juta} x 5 % = (Rp60 juta-Rp58,5 juta) x 5% = Rp1,5 juta x 5% = Rp75.000
Sehingga PPh yang dibayarkan setahun sebesar Rp75.000, atau Rp6.250 per bulan.
3. Pekerja yang tidak kawin tetapi memiliki 2 tanggungan atau 3 tanggungan
Pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun yang memiliki tanggungan lebih dari 1 tidak dikenakan pajak. Sebab besaran PTKP lebih tinggi dari penghasilan yang dimiliki. Sehingga mereka ini tidak perlu membayar PPh.
- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
B. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan Gaji Rp5 juta per bulan
1. Pekerja yang sudah kawin tetapi tanpa tanggungan
Rumus Pajak Penghasilan (PPh): (Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh
{( Rp5 juta x 12 bulan) - PTKP Rp 58,5 juta} x 5 % = (Rp60 juta-Rp58,5 juta) x 5% = Rp1,5 juta x 5% = Rp75.000
Sehingga PPh yang dibayarkan setahun sebesar Rp75.000 atau Rp6.250 per bulan.
2. Pekerja yang sudah kawin dengan 1 tanggungan , 2 tanggungan dan 3 tanggungan
Pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun yang memiliki tanggungan tidak dikenakan pajak. Sebab besaran PTKP lebih tinggi dari penghasilan yang dimiliki. Sehingga mereka ini tidak perlu membayar PPh.
- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000
- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000.
(mdk/idr)