Pekerja Migran di Indonesia Lebih Banyak Berasal dari Desa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, agar aparat desa tidak bermain dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) apalagi menjadi calo. Tapi justru menjadi tempat perlindungan masyarakat yang menjadi pekerja migran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, agar aparat desa tidak bermain dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) apalagi menjadi calo. Tapi justru menjadi tempat perlindungan masyarakat yang menjadi pekerja migran.
"Saya berharap, tidak ada kasus aparat desa yang bermain dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau malah menjadi calo. Desa sebagai garda terdepan pelindungan sebelum dan sesudah bekerja, harus tanggap dalam menangani berbagai permasalahan PMI," kata Ida dalam temu inspiratif dan silaturahmi penguatan Desa Migran Produktif (Desmigratif) Desa Anjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (18/12).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan perlindungan pekerja migran di Makau? Sehubungan dengan hal tersebut, pada kunjungan kerja kami ke Makau, kami akan bertemu dengan Chief Executive of Macau untuk meminta dukungan dalam peningkatan pelindungan pekerja migran Indonesia di Makau," ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker mengusulkan konversi visa untuk Pekerja Migran Indonesia? Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.
-
Mengapa Kemnaker menganggap penting keberadaan pedoman pelindungan pekerja migran dan keluarganya? Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut.
Hal itu tertuang dalam amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pada hakekatnya menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, perlindungan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
Undang-Undang ini juga secara jelas menyatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sejak dari desa. Realitanya yang direkrut menjadi PMI adalah masyarakat desa, sehingga Kepala Desa wajib mengetahui informasi tentang warganya yang berangkat bekerja ke luar negeri dan memastikan bahwa mereka berangkat secara prosedural.
"Inilah salah satu hal yang membedakan antara UU 18/2017 dengan peraturan sebelumnya," ucap Menaker
PMI telah memberikan sumbangan devisa negara yang besar bagi Indonesia yang berkontribusi pada pembangunan nasional. PMI juga berkontribusi dalam perekonomian negara penempatan PMI bekerja, karena pemberi kerja dapat bekerja dengan baik dan leluasa di tempat kerja karena sebagian tugasnya telah dilimpahkan kepada PMI.
"Oleh karenanya, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan PMI dengan baik, agar PMI benar-benar dapat terlindungi sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, serta terhindar dari kasus-kasus permasalahan yang selama ini sering kita dengar," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Lombok Timur Jadi Pengirim Pekerja Migran Terbesar ke-2 di RI
Buruh Padati Bundaran HI di Puncak Hari Migran Internasional 2022
Singapura Buka Peluang Kerja Pekerja Migran RI di Sektor Kesehatan
Kerja Sama dengan Korsel di Bidang Pertanian, Pemkab Cirebon Buka Peluang Kerja Ini
ART Disiksa Majikan di Bandung Dapat Perhatian Bupati Garut, Sayangkan Sikap Pelaku
Dongkrak Kapasitas Produksi Pabrik AS, Tesla Mempekerjakan 200 Engineer dari China